Medan (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Dr. H. Impun Siregar, M.A., menghadiri kegiatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) program wakaf produktif Al-Badar Center yang dilaksanakan di Masjid Al-Badar, Km 6,8, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam upaya mempercepat renovasi dan pengembangan Masjid Al-Badar sebagai pusat wakaf produktif yang diharapkan mampu memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan umat, khususnya masyarakat di sekitar Kecamatan Medan Sunggal.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KUA Medan Sunggal H. Agus Salim, S.Ag., M.Pd.I., Ketua Nazir Wakaf Masjid Al-Badar Syariful Mahya Bandar, perwakilan Baznas Provinsi Sumatera Utara Musaddad Lubis, Camat Medan Sunggal Irfan Abdillah, serta sejumlah tokoh masyarakat dan pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM).
Ketua Nazir Wakaf Masjid Al-Badar, Syariful Mahya Bandar, dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar kerja sama melalui penandatanganan MoU ini dapat membawa manfaat yang luas bagi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2014, Al-Badar Center telah ditetapkan sebagai salah satu pusat program wakaf produktif yang bertujuan untuk mengembangkan perekonomian umat melalui berbagai kegiatan yang bersifat produktif dan berkelanjutan.
“Program wakaf produktif ini diharapkan dapat menjadi sarana pemberdayaan umat, tidak hanya dalam aspek keagamaan, tetapi juga dalam bidang ekonomi dan sosial kemasyarakatan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Baznas Provinsi Sumatera Utara, Musaddad Lubis, menegaskan komitmen Baznas untuk mendukung kelanjutan program tersebut, termasuk dalam membantu penyelesaian renovasi masjid dan berbagai kegiatan pemberdayaan yang akan dikembangkan di Al-Badar Center.
“Kami siap mendukung berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Al-Badar Center, sehingga program wakaf produktif ini dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekitar,” katanya.
Dukungan juga disampaikan oleh Camat Medan Sunggal, Irfan Abdillah. Ia menegaskan bahwa pemerintah kecamatan bersama lurah dan kepala lingkungan akan terus bersinergi dengan masyarakat dalam menjaga dan mengembangkan fungsi Masjid Al-Badar sebagai pusat kegiatan umat.
“Program wakaf produktif ini merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah kecamatan akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk memastikan program ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat besar bagi umat,” ungkapnya.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Kemenag Kota Medan, Dr. H. Impun Siregar, M.A., menegaskan pentingnya pengelolaan masjid dan wakaf yang transparan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan kepada seluruh pihak agar memahami mekanisme penetapan pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM).
Menurutnya, Surat Keputusan (SK) BKM Masjid Al-Badar yang diterbitkan oleh Kemenag Kota Medan tidak melalui mekanisme pemilihan secara voting, melainkan melalui sistem formatur yang telah ditetapkan.
“Hal ini perlu dipahami oleh masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Penetapan pengurus BKM dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tata kelola masjid dapat berjalan dengan baik, tertib, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa masjid memiliki peran strategis dalam membangun kehidupan umat, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan keagamaan, pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, pengembangan program wakaf produktif seperti yang dilakukan di Al-Badar Center merupakan langkah positif yang dapat memperkuat fungsi masjid sebagai pusat pemberdayaan umat.
“Jika wakaf dikelola dengan baik dan profesional, maka manfaatnya akan sangat besar bagi masyarakat. Wakaf tidak hanya berhenti pada pembangunan fisik, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi program-program produktif yang membantu meningkatkan kesejahteraan umat,” tambahnya.
Penandatanganan MoU ini menandai babak baru dalam pengembangan program wakaf produktif Al-Badar Center. Melalui sinergi antara KUA Medan Sunggal, Baznas, MUI, BWI, pemerintah kecamatan, serta berbagai pihak lainnya, diharapkan program ini mampu memperkuat peran masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat sekaligus menjadi contoh pengelolaan wakaf produktif yang baik di Kota Medan.
Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan diakhiri dengan penandatanganan MoU, doa bersama, serta foto bersama seluruh tamu undangan yang hadir.

