Jadi Saksi Nikah, Direktur Bina KUA: Pencatatan Nikah Bentuk Perlindungan Hukum Keluarga

Medan (Humas) — Kegiatan Car Free Day (CFD) Wedding Expo Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah) yang digelar di Lapangan Merdeka Medan, Minggu (3/5/2026), menghadirkan momen istimewa dengan kehadiran Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Dr. H. Ahmad Zayadi, M.Pd., yang turut menjadi saksi dalam prosesi “nikah on the street”.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Kemenag Medan bersama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kota Medan dan APRI Sumatera Utara ini tidak hanya menjadi ajang edukasi publik tentang pentingnya pencatatan pernikahan, tetapi juga menghadirkan praktik langsung di tengah masyarakat melalui prosesi akad nikah terbuka.

Prosesi akad nikah yang berlangsung di kawasan CFD tersebut menyita perhatian warga. Ribuan masyarakat yang tengah berolahraga dan beraktivitas tampak antusias menyaksikan langsung momen sakral tersebut.

Kehadiran Ahmad Zayadi sebagai saksi nikah menjadi simbol kuat dukungan pemerintah pusat terhadap gerakan GAS Nikah, sekaligus penegasan pentingnya legalitas pernikahan bagi setiap pasangan.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Zayadi menegaskan bahwa pencatatan pernikahan memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi keluarga. Menurutnya, pernikahan yang tercatat secara resmi akan menjamin hak-hak sipil suami, istri, dan anak di masa mendatang.

“Melalui GAS Nikah, kami ingin menegaskan bahwa pencatatan pernikahan adalah bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak. Ini menyangkut hak sipil, waris, hingga akses layanan publik lainnya,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa pendekatan edukasi yang dilakukan di ruang publik seperti CFD merupakan langkah efektif untuk menjangkau masyarakat secara luas dan menyampaikan pesan secara langsung.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Dr. H. Impun Siregar, M.A., menyampaikan apresiasi atas kehadiran Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah yang turut menjadi saksi dalam prosesi akad nikah tersebut.

Menurutnya, kegiatan GAS Nikah menjadi inovasi dalam mendekatkan layanan keagamaan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan pernikahan.

“Kegiatan ini menjadi sarana edukasi yang efektif karena langsung menyentuh masyarakat. Kami berharap kesadaran untuk mencatatkan pernikahan semakin meningkat, sehingga setiap keluarga memiliki perlindungan hukum yang jelas,” ungkapnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye Kementerian Agama Republik Indonesia dalam membangun keluarga sakinah yang kuat secara hukum dan sosial, sekaligus mendorong masyarakat untuk tidak lagi mengabaikan pentingnya pencatatan pernikahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *