Medan (Humas)– Dalam upaya mewujudkan warga sekolah yang bertanggung jawab terhadap pelestarian dan peningkatan kualitas lingkungan hidup, Pemerintah Kota Medan kembali melaksanakan program Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (Adiwiyata).
Melalui Keputusan Wali Kota Medan tentang Penetapan Sekolah Adiwiyata Kota Medan Tahun 2025, MIN 3 Kota Medan resmi ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata Kota Medan.
Penetapan tersebut dilakukan pada tanggal 25 Februari 2026 oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dengan nomor surat 100.3.3.3/29/II/2026.
Kepala MIN 3 Kota Medan, Hj. Azizah, S.Ag., M.Pd., menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas capaian tersebut. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja sama seluruh warga madrasah dalam menjaga kebersihan, kelestarian, serta menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan nyaman.
Sementara itu, Margidayana, S.Pd. selaku Ketua Adiwiyata MIN 3 Kota Medan, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari berbagai program pembiasaan lingkungan yang telah diterapkan di sekolah, seperti pengelolaan sampah, penghijauan, serta edukasi peduli lingkungan kepada peserta didik.
Adapun keputusan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Medan dalam mendorong sekolah-sekolah untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui pendidikan karakter berbasis lingkungan hidup.
Dengan ditetapkannya MIN 3 Kota Medan sebagai Sekolah Adiwiyata Kota Medan Tahun 2025, diharapkan seluruh warga sekolah semakin meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab terhadap lingkungan, serta menjadi contoh bagi sekolah lain dalam penerapan budaya peduli lingkungan.

