Medan (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Sunggal, H. Agus Salim, S.Ag., M.Pd.I., menyerahkan langsung sertifikat Bimbingan Perkawinan (Bimwin) kepada calon pengantin Abdul Farid Marwan dan Lia Suryaningsih Tanjung di Kantor KUA Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Seroja Nomor 1, Kota Medan, Selasa (30/6/2026). Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari komitmen KUA Medan Sunggal dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Sebelum menyerahkan sertifikat, Agus Salim terlebih dahulu memeriksa kelengkapan data calon pengantin sekaligus memastikan bahwa keduanya telah mengikuti Bimbingan Perkawinan. Saat ditanya mengenai pelaksanaan bimbingan tersebut, kedua calon pengantin menyampaikan bahwa mereka telah mengikuti Bimwin yang dibimbing oleh Paidi, S.Ag., Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Sunggal.
Dalam arahannya, Agus Salim mengingatkan agar seluruh materi yang diperoleh selama Bimbingan Perkawinan tidak hanya dipahami secara teori, tetapi juga diamalkan dalam kehidupan rumah tangga. Menurutnya, bekal ilmu yang diberikan menjadi fondasi penting dalam membangun keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan rahmah.
“Apa yang telah diberikan dalam Bimbingan Perkawinan hendaknya diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Jadilah suami yang bertanggung jawab kepada istri, berikan nafkah lahir dan batin secara seimbang. Jangan hanya memenuhi kebutuhan lahir saja atau sebaliknya, karena keduanya merupakan kewajiban yang harus dipenuhi agar rumah tangga berjalan harmonis,” pesan Agus Salim.
Ia juga menambahkan bahwa tanggung jawab suami yang dijalankan dengan baik akan melahirkan hubungan keluarga yang penuh kasih sayang, saling menghormati, dan mampu menghadapi berbagai tantangan kehidupan. Menurutnya, keluarga yang dibangun di atas ilmu, tanggung jawab, dan komitmen akan lebih kokoh dalam mewujudkan ketahanan keluarga.
Di akhir kegiatan, Agus Salim menyerahkan sertifikat Bimbingan Perkawinan kepada kedua calon pengantin sebagai bukti telah menyelesaikan rangkaian Bimwin. Penyerahan sertifikat ini menjadi wujud pelayanan prima KUA Medan Sunggal sekaligus bentuk dukungan dalam mempersiapkan calon pengantin membangun rumah tangga yang berkualitas, harmonis, dan berlandaskan nilai-nilai agama.(Paidi).

