Jelang Pernikahan, Kepala KUA Medan Sunggal Jelaskan Ketentuan Wali Nasab kepada Catin

Medan (Humas) – Pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita. Dalam hukum Islam, pernikahan memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar akad nikah dinyatakan sah. Salah satu rukun nikah yang sangat penting bagi calon pengantin perempuan adalah keberadaan wali. Wali dari jalur keturunan keluarga disebut wali nasab. Pemahaman mengenai ketentuan, syarat, dan urutan wali nasab menjadi hal penting agar pelaksanaan akad nikah sah secara agama maupun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Sunggal, H. Agus Salim, S.Ag., M.Pd.I., menyampaikan penjelasan tersebut kepada calon pengantin Suardi dan Setia Zaharah sebelum melaksanakan akad nikah di Kantor KUA Medan Sunggal, Jalan Seroja Nomor 1, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Jumat, (25/9/2026). Pasangan tersebut dijadwalkan melangsungkan ijab kabul pada 30 September 2026.

Agus Salim menjelaskan bahwa wali nasab merupakan wali dari pihak keluarga laki-laki calon pengantin perempuan yang memiliki hubungan darah melalui garis keturunan laki-laki. Menurutnya, pemahaman tentang wali nasab perlu diperhatikan sejak sebelum akad agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan pihak yang berhak menjadi wali. “Wali nasab adalah keluarga laki-laki dari pihak calon pengantin perempuan yang mempunyai hubungan darah atau keturunan melalui garis kekerabatan laki-laki,” ujar Agus Salim.

Lebih lanjut, Agus Salim menjelaskan bahwa dalam ketentuan fikih yang digunakan dalam praktik hukum keluarga Islam di Indonesia, wali nasab memiliki urutan berdasarkan tingkat kedekatan hubungan kekerabatan. Urutan tersebut perlu diketahui oleh calon pengantin agar dapat memastikan siapa yang berhak menjadi wali dalam pelaksanaan akad nikah. “Ketentuan wali nasab harus dipahami dengan baik oleh calon pengantin karena wali merupakan salah satu unsur penting dalam pelaksanaan akad nikah,” jelasnya.
Ia kemudian menerangkan urutan wali nasab berdasarkan ketentuan yang lazim dirujuk dalam Mazhab Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), mulai dari ayah kandung, kakek dari garis ayah dan seterusnya ke atas, kemudian saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, paman kandung atau saudara laki-laki ayah, hingga anak laki-laki dari paman kandung atau sepupu laki-laki dari jalur tersebut. “Urutan wali nasab ditentukan berdasarkan hubungan kekerabatan dari pihak laki-laki, sehingga perlu diperhatikan secara cermat sebelum akad nikah dilaksanakan,” tambah Agus Salim.

Kepala KUA Medan Sunggal tersebut juga menjelaskan bahwa apabila wali nasab tidak ada atau tidak dapat menjalankan kewaliannya sesuai ketentuan yang berlaku, terdapat mekanisme penggunaan wali hakim. Wali hakim merupakan pejabat yang berwenang untuk bertindak sebagai wali dalam kondisi yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Jika tidak ada wali nasab yang memenuhi ketentuan, maka pernikahan dapat dilaksanakan dengan wali hakim melalui pejabat yang berwenang dari KUA atau Kementerian Agama,” tegas Agus Salim.

Penjelasan mengenai wali nasab tersebut menjadi bagian penting dari persiapan pasangan Suardi dan Setia Zahara menjelang pelaksanaan ijab kabul. KUA Medan Sunggal terus memberikan pembinaan dan pemeriksaan kelengkapan administrasi serta ketentuan pernikahan kepada calon pengantin agar pelaksanaan akad berlangsung tertib, sah, dan sesuai ketentuan agama serta hukum yang berlaku. Dengan memahami kedudukan dan urutan wali nasab sejak awal, calon pengantin diharapkan dapat mempersiapkan pernikahan dengan lebih baik serta membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.(Paidi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *