Medan (Humas) – Pelayanan publik menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah Kota Medan menghadirkan inovasi generasi ketiga melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) yang mengintegrasikan berbagai layanan dari instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN hingga sektor swasta dalam satu gedung atau one stop service. Salah satu layanan yang tersedia adalah pelayanan keagamaan dari Kementerian Agama Kota Medan. Penyuluh Agama Islam KUA Medan Sunggal, Paidi, S.Ag., turut memberikan pelayanan konsultasi keagamaan di MPP yang beralamat di Gedung X Plaza Ramayana Pringgan, Jalan Iskandar Muda Nomor 63–65, Kelurahan Babura, Kota Medan, Senin, 28 September 2026. Dalam pelayanan tersebut, Paidi didampingi Ketua Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Marasakti Bangun, M.A.
Salah seorang pengunjung, Nurhasanah, warga Medan Sunggal, datang untuk berkonsultasi mengenai persiapan pernikahan putrinya. Ia menjelaskan bahwa putrinya telah memiliki calon pasangan yang serius dan ingin mengetahui dokumen serta persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum melangsungkan pernikahan. “Saya ingin mendapatkan penjelasan mengenai persyaratan atau dokumen apa saja yang harus disiapkan bagi calon pengantin,” ujar Nurhasanah.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Paidi menjelaskan sejumlah dokumen dasar yang perlu dipersiapkan oleh calon pengantin. Di antaranya surat pengantar dari RT/RW yang dilanjutkan ke kelurahan, formulir surat pengantar nikah dari kelurahan, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta kelahiran, fotokopi ijazah terakhir, serta surat pernyataan belum pernah menikah bagi jejaka atau gadis. Bagi yang pernah menikah, perlu melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan. Selain itu, calon pengantin juga perlu menyiapkan pasfoto dengan latar belakang biru sesuai ketentuan. “Kami memberikan penjelasan secara bertahap agar calon pengantin dan keluarga dapat memahami dokumen yang harus dipersiapkan sehingga proses pendaftaran pernikahan dapat berjalan dengan lancar,” ujar Paidi.
Penjelasan tersebut kemudian dilengkapi Marasakti Bangun dengan sejumlah dokumen pendukung lainnya, seperti fotokopi KTP orang tua atau wali nikah, fotokopi KTP dua orang saksi pernikahan, serta surat rekomendasi dari KUA asal apabila pernikahan dilaksanakan di luar kecamatan tempat calon pengantin berdomisili. Ia juga menjelaskan adanya dokumen tertentu sesuai kondisi calon pengantin, seperti surat keterangan sehat atau imunisasi TT dari puskesmas, surat izin orang tua atau wali bagi calon pengantin yang memenuhi ketentuan usia tertentu, dispensasi dari Pengadilan Agama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta surat izin atasan bagi calon pengantin yang merupakan anggota TNI/Polri. “Kelengkapan dokumen perlu diperhatikan sejak awal agar tidak terjadi kendala dalam proses pelayanan administrasi pernikahan,” jelas Marasakti Bangun.
Nurhasanah mengaku senang dan puas setelah mendapatkan penjelasan dari penyuluh agama Islam. Ia mengatakan akan segera melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan serta berharap proses pernikahan putrinya dapat berjalan lancar. “Kami akan melengkapi semua berkas yang diperlukan. Mohon doa agar prosesi pernikahan putri saya berjalan lancar dan rumah tangganya kelak diridai Allah SWT,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala KUA Medan Sunggal, H. Agus Salim, S.Ag., M.Pd.I., mengapresiasi keaktifan penyuluh agama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk melalui MPP. Menurutnya, keberadaan penyuluh di MPP membantu masyarakat memperoleh informasi dan konsultasi keagamaan secara langsung. “Kami sangat mengapresiasi penyuluh agama Islam KUA Medan Sunggal yang aktif memberikan pelayanan kepada umat, terutama di MPP. Banyak masyarakat yang membutuhkan penjelasan mengenai berbagai persoalan keagamaan, khususnya terkait pernikahan,” ujar Agus Salim.
Kehadiran penyuluh agama KUA Medan Sunggal di MPP Medan menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan keagamaan kepada masyarakat. Melalui konsultasi secara langsung, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan pernikahan dan berbagai persoalan keagamaan secara lebih jelas, sehingga diharapkan pelayanan publik semakin mudah, informatif, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.(Paidi).

