Medan (Humas) – Bahaya narkoba tidak hanya mengancam kesehatan fisik, tetapi juga dapat merusak akal, iman, kehidupan sosial, serta masa depan generasi muda. Hal tersebut disampaikan Penyuluh Agama Islam Kemenag Medan, Suriadi, S.Ag., dalam kegiatan penyuluhan di Masjid Hidayatullah, Jalan Pertiwi Nomor 33, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Selasa (6/10/2026). Melalui materi bertajuk “Narkoba Penghancur Generasi Muda: Ditinjau dari Perspektif Islam dan Hukum Positif Indonesia”, ia mengajak masyarakat memahami bahaya narkoba secara menyeluruh. Menurutnya, upaya pencegahan perlu dilakukan sejak dini dengan melibatkan keluarga, lingkungan, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan pemerintah.
Suriadi menjelaskan bahwa dalam perspektif Islam, narkoba termasuk sesuatu yang dapat merusak akal dan membawa seseorang kepada berbagai bentuk kemudaratan. Ia menerangkan bahwa para ulama mengategorikan zat yang memabukkan dan melemahkan kesadaran sebagai sesuatu yang haram karena bertentangan dengan tujuan syariat dalam menjaga akal atau hifzhul ‘aql. “Narkoba bukan hanya merusak tubuh, tetapi juga menghancurkan akal, iman, dan masa depan seseorang, sehingga dalam Islam penyalahgunaannya merupakan perbuatan yang harus dijauhi,” jelasnya. Selain itu, larangan tersebut memiliki landasan dalam Al-Qur’an dan hadis, termasuk perintah untuk menjauhi khamr serta segala sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Dalam pemaparannya, Suriadi turut menguraikan sejumlah dalil yang menjadi dasar larangan narkoba, di antaranya QS. Al-Baqarah ayat 195 dan 219 serta QS. Al-Maidah ayat 90–91. Ia juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr hukumnya haram. “Kalau sesuatu itu memabukkan, melemahkan akal, menimbulkan kecanduan, dan membawa kerusakan, maka tidak ada alasan bagi kita untuk mendekatinya,” ungkapnya. Senada dengan hal itu, ia menegaskan bahwa prinsip larangan tersebut juga sejalan dengan kaidah tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Selain dari perspektif agama, Suriadi menjelaskan bahwa pemberantasan narkoba juga memiliki dasar yang kuat dalam hukum positif Indonesia. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai salah satu dasar hukum yang mengatur larangan, sanksi pidana, serta penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika. “Islam dan negara memiliki tujuan yang sejalan dalam hal ini, yaitu melindungi manusia dari kerusakan dan menjaga kehidupan serta masa depan generasi,” katanya. Sementara itu, ia menekankan bahwa penanganan narkoba tidak cukup hanya dengan memberikan hukuman, tetapi juga perlu memperhatikan aspek rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara baik.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa dampak narkoba dapat merambah berbagai aspek kehidupan, mulai dari agama, kesehatan, pendidikan, hubungan sosial, hingga kondisi ekonomi keluarga. Karena itu, pencegahan harus dilakukan melalui penguatan iman, pendidikan keluarga, pemilihan lingkungan pergaulan yang baik, serta pengisian waktu dengan kegiatan yang positif. “Jangan sampai anak-anak kita mengenal narkoba karena lingkungan pergaulan, rasa ingin tahu, atau kurangnya perhatian dari keluarga, sebab ketika sudah terjerumus, dampaknya bisa sangat panjang,” tuturnya. Selain itu, bagi mereka yang telah terlanjur terpapar, pendekatan keagamaan melalui taubat, pendampingan, dakwah, dan rehabilitasi perlu berjalan beriringan dengan penegakan hukum.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa narkoba merupakan ancaman serius yang membutuhkan perhatian dan keterlibatan bersama. Pencegahan dapat dimulai dari keluarga dengan membangun komunikasi yang terbuka, memberikan perhatian terhadap pergaulan anak, serta menanamkan nilai agama sejak dini. Sementara itu, lingkungan masyarakat, lembaga pendidikan, masjid, dan pemerintah perlu memperkuat sinergi dalam menciptakan ruang yang aman dan sehat bagi generasi muda. Dengan iman yang kuat, keluarga yang peduli, lingkungan yang baik, serta hukum yang tegas, generasi muda diharapkan mampu terhindar dari narkoba dan tumbuh menjadi generasi yang sehat, berkarakter, dan memiliki masa depan yang lebih baik

