Kemenag Medan Gandeng PC NU Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Kota Medan

Medan (Humas) – Dalam upaya mempercepat proses legalisasi aset wakaf di wilayah Kota Medan, Seksi Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Medan menjalin kerja sama strategis dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kota Medan. Kolaborasi ini ditandai dengan pelaksanaan kegiatan percepatan sertifikasi tanah wakaf yang berlangsung di Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan. Selasa (3/6/2025).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kasi Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Medan, Firdansyah Hasibuan, S.Ag, bersama jajaran, serta Wakil Ketua PC NU Kota Medan, Potan Siregar, yang hadir mewakili unsur ormas Islam dalam pendampingan administrasi dan pemberdayaan wakaf.

Dalam sambutannya, Firdansyah Hasibuan menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi prioritas penting bagi Kementerian Agama, khususnya dalam menjamin kepastian hukum atas aset-aset wakaf yang ada di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa sertifikasi ini tidak hanya untuk melindungi hak umat, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan wakaf secara produktif dan berkelanjutan.

“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara pemerintah dan ormas Islam. Kita ingin agar semua tanah wakaf di Medan memiliki legalitas yang sah agar bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat,” ungkap Firdansyah.

Sementara itu, Wakil Ketua PC NU Kota Medan, Potan Siregar, mengapresiasi langkah Kemenag Kota Medan yang dinilainya sangat responsif terhadap kebutuhan umat dalam hal pengelolaan aset wakaf. Ia menyebut bahwa NU, sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, siap menjadi mitra aktif pemerintah dalam mengedukasi masyarakat serta membantu proses administrasi wakaf dari tingkat nadzir hingga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kita tidak hanya ingin tanah wakaf aman secara hukum, tetapi juga bisa digunakan untuk pendidikan, sosial, dan keagamaan secara lebih luas. NU akan terus mendorong nadzir di bawah naungan kami untuk segera menyelesaikan dokumen yang diperlukan,” ujar Potan Siregar.

Dengan adanya sinergi ini, diharapkan jumlah tanah wakaf yang tersertifikasi di Kota Medan dapat meningkat signifikan dalam waktu dekat. Sertifikasi tanah wakaf menjadi bagian penting dari penguatan tata kelola aset umat Islam, serta menjadi fondasi dalam mendukung pembangunan keagamaan yang berkelanjutan dan berdampak luas bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *