Medan (Humas) — Keberadaan Stand Kementerian Agama Kota Medan di Mal Pelayanan Publik Kota Medan menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan konsultasi terkait persoalan keagamaan, termasuk administrasi pernikahan. Pada Selasa (13/10/2026), Penyuluh Agama Islam Kemenag Medan, Hermansyah, Lc., menerima konsultasi dari pasangan asal Medan Tembung yang telah menikah secara siri dan memiliki anak, tetapi mengalami kendala ketika hendak mengurus Kartu Keluarga karena tidak memiliki buku nikah. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pencatatan pernikahan untuk memberikan kepastian hukum serta mempermudah pemenuhan dokumen administrasi keluarga. Selain itu, melalui layanan konsultasi ini, masyarakat memperoleh penjelasan mengenai langkah yang dapat ditempuh untuk memperoleh pengesahan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hermansyah menjelaskan bahwa salah satu upaya yang dapat ditempuh pasangan tersebut adalah mengajukan isbat nikah melalui Pengadilan Agama. Isbat nikah merupakan permohonan pengesahan pernikahan yang telah dilangsungkan menurut agama agar memperoleh pengakuan hukum negara sesuai persyaratan yang berlaku. “Pasangan yang telah menikah secara siri dan belum memiliki buku nikah dapat berkonsultasi mengenai pengajuan isbat nikah ke Pengadilan Agama agar status pernikahannya memperoleh kepastian hukum,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa proses tersebut perlu ditempuh sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, dasar hukum mengenai isbat nikah tercantum dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengatur pencatatan dan pembuktian perkawinan serta kemungkinan pengajuan isbat nikah dalam kondisi tertentu. Melalui proses tersebut, pasangan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku. Apabila permohonan dikabulkan, penetapan hakim dapat digunakan untuk mengurus pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama sesuai prosedur. Dengan terpenuhinya tahapan tersebut, pasangan dapat memperoleh buku nikah resmi yang diperlukan untuk mengurus dokumen administrasi keluarga.
Selain membantu pasangan memperoleh kepastian hukum, pencatatan pernikahan juga berkaitan dengan perlindungan hak perempuan dan anak. Dokumen perkawinan dapat menjadi salah satu persyaratan penting dalam pengurusan administrasi kependudukan, termasuk Kartu Keluarga dan dokumen kelahiran anak, sesuai ketentuan yang berlaku. Senada dengan hal itu, Hermansyah menekankan pentingnya masyarakat memahami prosedur hukum agar persoalan administrasi keluarga dapat ditangani melalui jalur yang tepat. Edukasi tersebut diharapkan dapat mencegah kebingungan serupa ketika keluarga membutuhkan dokumen resmi untuk berbagai keperluan.
Konsultasi di Stand Kemenag Medan juga memperlihatkan pentingnya pelayanan informasi yang mudah dijangkau masyarakat. Melalui komunikasi langsung dengan penyuluh agama, masyarakat dapat menyampaikan persoalan yang dihadapi dan memperoleh arahan mengenai prosedur yang relevan. Selain itu, keberadaan layanan ini menjadi kesempatan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan dan kelengkapan dokumen keluarga. Pendampingan informasi yang tepat diharapkan membantu masyarakat mengambil langkah sesuai aturan dan kebutuhan masing-masing.
Melalui Penyuluh Agama Islam, Kemenag Kota Medan terus menghadirkan edukasi dan layanan konsultasi keagamaan untuk membantu masyarakat memahami berbagai persoalan yang dihadapi. Informasi mengenai isbat nikah diharapkan dapat menjadi panduan bagi pasangan yang belum memiliki pencatatan pernikahan resmi dalam menentukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan hukum. Pencatatan perkawinan yang sah secara hukum negara menjadi salah satu aspek penting dalam memberikan kepastian hukum dan mendukung perlindungan hak istri serta anak. Oleh karena itu, layanan konsultasi di Mal Pelayanan Publik diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kelengkapan administrasi keluarga.

