Medan (Humas) Keluarga sakinah menjadi dambaan setiap pasangan yang ingin membina rumah tangga yang harmonis dan berkualitas. Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak pasangan yang belum memahami hakikat dari pernikahan itu sendiri. Hal ini menjadi penyebab utama disharmoni, yang akhirnya berujung pada perceraian.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Dr. H. Impun Siregar, MA, saat membuka kegiatan Bimbingan dan Sosialisasi Program Keluarga Sakinah dan Maslahat di Kantor Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kamis (25/9).
“Keluarga sakinah adalah dambaan semua pasangan. Tapi tanpa komitmen dan pemahaman bersama, keluarga harmonis hanya akan menjadi angan-angan,” ujar H. Impun.
Ia menyampaikan keprihatinannya atas tingginya angka perceraian di Kota Medan. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Medan tahun 2024, tercatat lebih dari 3.400 kasus perceraian, yang umumnya disebabkan oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan persoalan ekonomi.
“Konflik dalam rumah tangga kerap berujung pada perceraian. Berdasarkan data Pengadilan Agama Medan tahun 2024, tercatat lebih dari 3.400 kasus perceraian. Faktor utamanya adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan persoalan ekonomi,” ungkap H. Impun.

Menurutnya, dibutuhkan edukasi dan pembinaan berkelanjutan agar masyarakat memahami nilai-nilai agama yang menjadi fondasi utama keluarga sakinah. Terutama bagi pasangan muda, bimbingan pra-nikah menjadi sangat penting agar tidak terjebak pada konflik rumah tangga yang berulang.
“Melalui pembinaan ini, kami berharap akan lahir kader-kader keluarga sakinah yang bisa menyampaikan pesan-pesan positif kepada masyarakat,” tambahnya.
Kakan Kemenag Medan Impun Siregar juga mengajak masyarakat untuk membudayakan membaca Al-Qur’an sebagai pedoman hidup dalam keluarga. Nilai-nilai Al-Qur’an, menurutnya, dapat menjaga keharmonisan dan menghindarkan dari konflik.
“Pesan kami, bacalah Al-Qur’an. Dengan itu, akan lahir keluarga yang harmonis dan berkualitas tanpa banyak konflik,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung persoalan nikah siri yang dianggapnya merugikan perempuan karena tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara.
“Nikah siri sangat merugikan perempuan. Karena tidak tercatat secara hukum, saat terjadi perceraian, perempuan dan anak-anak rentan kehilangan hak-haknya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala KUA Medan Perjuangan, H. Ramlan, MA, menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman tentang peran dan tanggung jawab dalam keluarga. Ia berharap, kegiatan ini dapat membentuk masyarakat yang lebih siap membina rumah tangga.
“Kami berharap masyarakat, terutama pasangan muda, benar-benar memahami apa itu keluarga sakinah. Dari keluarga yang baik, lahir generasi yang baik pula,” pungkas Ramlan.

