Penyuluh Agama Islam Kemenag Medan Lakukan Pendampingan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Tempe

Medan (Humas) — Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kota Medan, Suriadi, S.Ag, melaksanakan kegiatan pendampingan sertifikasi halal kepada pelaku usaha Industri Tempe Hafidzah yang berlokasi di Kecamatan Sunggal. Sabtu (8/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam mendukung program pemerintah menuju Indonesia 100% Halal Tahun 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Suriadi menjelaskan bahwa seluruh produk olahan, kemasan, makanan, dan minuman wajib memiliki sertifikat halal. Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan, mulai 18 Oktober 2026, produk olahan, makanan, minuman, dan kemasan yang tidak bersertifikat halal tidak diperbolehkan beredar di pasaran. Hal ini, kata Suriadi, merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap konsumen agar terhindar dari produk yang tidak halal.

“Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari produk yang tidak halal. Karena itu, seluruh pelaku usaha perlu segera mendaftarkan produk usahanya untuk memperoleh sertifikat halal,” ujar Suriadi saat memberikan pendampingan.

Suriadi juga menambahkan bahwa untuk menyukseskan program sertifikasi halal, dibutuhkan kesadaran masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk segera mendaftarkan produknya agar memperoleh sertifikat halal. Ia menjelaskan bahwa proses pengurusan sertifikat halal diawali dengan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diurus secara daring melalui laman sso.go.id. Pelaku usaha perlu menyiapkan data diri seperti KTP, nomor handphone, email aktif, serta menunjuk penyelia halal yang beragama Islam. Setelah itu, pelaku usaha wajib membuat akun halal, mengisi data usaha dan bahan yang digunakan, melampirkan foto produk, foto pelaku usaha bersama pendamping halal di dapur produksi, serta menjelaskan alur proses pembuatan produk. Proses ini diakhiri dengan pernyataan kesediaan untuk mematuhi seluruh ketentuan halal yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sebagai pendamping halal, Suriadi juga melakukan kunjungan langsung ke lokasi produksi Tempe Hafidzah untuk melakukan verifikasi dan validasi kelayakan usaha. Dari hasil kunjungan tersebut, usaha Tempe Hafidzah dinilai layak untuk diusulkan mendapatkan sertifikat halal.

Melalui kegiatan ini, Penyuluh Agama Islam Kemenag Medan terus berkomitmen mendukung percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil dan menengah, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal sebagai wujud kepatuhan terhadap ajaran agama dan perlindungan bagi konsumen.

Kegiatan pendampingan ini juga menjadi wujud nyata peran aktif penyuluh agama Islam di lapangan dalam menjembatani kepentingan umat dan kebijakan pemerintah. Dengan pendekatan persuasif dan edukatif, penyuluh diharapkan mampu mendorong tumbuhnya kesadaran kolektif masyarakat untuk mengutamakan kehalalan produk, sehingga tercipta lingkungan usaha yang bersih, aman, dan sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *