Medan(Humas) — Penyuluh Agama Islam (PAI) bersama Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Tuntungan melaksanakan kegiatan pendataan rumah ibadah dan Majelis Taklim di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan pada Selasa, 11 November 2025.
Kegiatan ini menjadi bagian dari program kerja KUA dalam rangka memperkuat data keagamaan serta memastikan keberadaan dan kondisi rumah ibadah dan Majelis Taklim di setiap kelurahan dapat terpantau secara akurat. Data tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan keagamaan di tingkat kecamatan, sekaligus mendukung penyusunan kebijakan pelayanan umat yang lebih efektif.
Kepala KUA Medan Tuntungan menyampaikan bahwa kegiatan pendataan ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan tata kelola administrasi keagamaan yang tertib dan transparan. “Dengan adanya data yang valid dan terverifikasi, kami dapat mengetahui jumlah rumah ibadah yang aktif, kondisi sarana prasarana yang dimiliki, serta kegiatan keagamaan yang berjalan di masyarakat. Hal ini akan menjadi dasar bagi kami dalam menyusun program pembinaan dan pemberdayaan keagamaan ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu Penyuluh Agama Islam menambahkan bahwa pendataan juga mencakup identifikasi Majelis Taklim yang aktif di masyarakat. Pendataan ini tidak hanya mencatat jumlah dan lokasi, tetapi juga mencakup informasi terkait struktur pengurus, kegiatan rutin, serta partisipasi jamaah. Dengan demikian, Majelis Taklim yang ada dapat memperoleh pembinaan dan dukungan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Kegiatan pendataan ini dilaksanakan secara bertahap dengan melibatkan seluruh Penyuluh Agama Islam di wilayah kerja KUA Medan Tuntungan. Tim pendata turun langsung ke lapangan untuk melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi guna memastikan kesesuaian antara data dan kondisi di lapangan.
Diharapkan, hasil dari kegiatan pendataan ini dapat menjadi basis data keagamaan yang komprehensif di Kecamatan Medan Tuntungan. Selain untuk keperluan administrasi dan pembinaan, data ini juga akan membantu dalam pemetaan potensi keagamaan serta memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat dalam membangun kehidupan beragama yang harmonis dan moderat.

