Medan (Humas) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Petisah, Rahmadsyah Siregar, menghadiri sekaligus memimpin doa dalam kegiatan Sosialisasi Opsen PKB bertema “Digitalisasi Pembayaran PKB dan Opsen PKB untuk Peningkatan PAD”. Kegiatan ini dirangkaikan dengan launching aplikasi Smart Tax oleh Wali Kota Medan. Kamis, 11 Desember 2025.
Acara yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan tersebut berlangsung di Hotel Arya Duta Medan, dan dihadiri oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, jajaran SKPD, serta para camat se-Kota Medan.
Dalam arahannya, Wali Kota Medan menekankan bahwa aplikasi Smart Tax merupakan langkah penting menuju pelayanan publik yang cepat dan akuntabel. “Digitalisasi bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan. Smart Tax diharapkan menjadi solusi modern untuk meningkatkan transparansi sekaligus mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB,” ujarnya.
Wali Kota menambahkan bahwa kehadiran Smart Tax merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Medan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital. “Kami ingin masyarakat merasakan langsung manfaat teknologi dalam pelayanan sehari-hari. Dengan sistem yang transparan, PAD dapat meningkat dan pembangunan dapat berjalan lebih baik,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Rahmadsyah Siregar memimpin doa pembuka serta menyampaikan dukungan penuh terhadap integrasi teknologi dalam sistem perpajakan daerah. Ia mengatakan, “Digitalisasi PKB dan Opsen PKB adalah langkah maju yang patut diapresiasi. Kami berharap inovasi ini membawa kemudahan bagi masyarakat dan memberi kontribusi positif bagi peningkatan PAD Kota Medan.”
Rahmadsyah juga menambahkan bahwa peran pemerintah dan tokoh masyarakat sangat penting dalam mendorong kesadaran publik mengenai kewajiban pajak. “Dengan sistem yang semakin mudah dan cepat, tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran. Semoga inovasi ini menjadi berkah bagi masyarakat dan kemajuan daerah,” ujarnya.
Acara berlangsung dengan lancar dan disambut antusias oleh seluruh peserta. Sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong integrasi teknologi dalam layanan perpajakan daerah serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak secara tepat waktu melalui sistem digital yang lebih efektif.

