Penyuluh Agama Islam Sampaikan Tausiah Empat Penyebab Ditolaknya Doa di Majelis Taklim Ummati

Medan (Humas) — Penyuluh Agama Islam Kecamatan Medan Barat, H. Abdullah Hakim, S.H.I., menyampaikan tausiah bertema “Empat Penyebab Ditolaknya Doa” dalam kegiatan pengajian Majelis Taklim (MT) Ummati, pada Senin, 15 Desember 2025. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan penuh hikmah dengan diikuti oleh jamaah MT Ummati.

Dalam tausiahnya, H. Abdullah Hakim menjelaskan bahwa doa merupakan salah satu ibadah yang sangat mulia dan menjadi sarana seorang hamba untuk berkomunikasi langsung dengan Allah SWT. Namun demikian, tidak semua doa dikabulkan apabila terdapat penghalang-penghalang yang menyebabkan tertolaknya doa tersebut.

“Doa adalah ibadah yang agung, namun ada hal-hal yang bisa menjadi penghalang sehingga doa tidak diangkat dan dikabulkan oleh Allah SWT,” jelasnya.

Beliau memaparkan empat penyebab utama ditolaknya doa berdasarkan Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad. Pertama, mengonsumsi harta dan makanan yang haram. Kedua, berdoa dengan hati yang lalai dan tidak khusyuk. Ketiga, bersikap tergesa-gesa dalam mengharapkan terkabulnya doa. Keempat, terus-menerus melakukan maksiat tanpa disertai taubat yang sungguh-sungguh.

“Bagaimana mungkin doa dikabulkan sementara makanan, minuman, dan rezeki yang dikonsumsi berasal dari yang tidak halal, atau hati kita lalai ketika berdoa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, H. Abdullah Hakim menekankan pentingnya menjaga kehalalan rezeki, menghadirkan hati dengan penuh keikhlasan saat berdoa, bersabar terhadap ketentuan Allah SWT, serta memperbanyak taubat dan amal ketaatan agar doa yang dipanjatkan mendapat ridha dan dikabulkan oleh-Nya.

Jamaah MT Ummati mengikuti tausiah dengan penuh perhatian dan antusias. Kegiatan pengajian ditutup dengan doa bersama, memohon agar Allah SWT menerima seluruh doa yang dipanjatkan, mengampuni dosa-dosa, serta memberikan keberkahan, keselamatan, dan keteguhan iman dalam kehidupan sehari-hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *