Medan Barat (Humas) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Barat, H. Masril Halomoan Harahap, S.Ag., M.A., menandatangani Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk perluasan tanah Masjid Nurul Islam yang berlokasi di Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, pada Rabu malam, 7 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Akta ikrar wakaf tersebut terdiri dari tiga persil tanah. Persil pertama diwakafkan oleh H. Syahlan Jukhri Nasution, S.T., M.T. dengan luas 581 meter persegi. Persil kedua diwakafkan oleh Jalaluddin, S.Pd.I. seluas 60 meter persegi, dan persil ketiga diwakafkan oleh Mukhlis dengan luas 64 meter persegi. Ketiga persil tanah tersebut diwakafkan untuk kepentingan perluasan dan pengembangan Masjid Nurul Islam.
Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf turut disaksikan dan ditandatangani oleh Ketua Nazir Wakaf Masjid Nurul Islam, Dr. H. Abdul Muthalib Daulay, M.A., serta dua orang saksi, yaitu Muhammad Rheza Pahlevi, S.IP. sebagai saksi pertama dan Abdul Halim Siregar sebagai saksi kedua.
Dalam keterangannya, H. Syahlan Jukhri Nasution menyampaikan bahwa tanah yang diwakafkan merupakan hasil patungan sejumlah pihak yang secara bersama-sama membeli tanah tersebut untuk kemudian diwakafkan. Ia menjelaskan bahwa tanah yang berada di sisi Masjid Nurul Islam tersebut direncanakan akan dikembangkan sebagai wakaf produktif.
“Ke depan ada dua kemungkinan pemanfaatan, yaitu dibangun rumah kos atau penginapan, serta alternatif pembangunan aula yang dapat disewakan. Hasil pengelolaannya nanti akan diserahkan untuk kepentingan masjid dan kemaslahatan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Nazir Wakaf Masjid Nurul Islam H. Abdul Muthalib Daulay menyatakan kesiapan penuh untuk mengelola harta wakaf tersebut sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan.
“Saya siap mengelola, menjaga, dan mengembangkan harta wakaf ini sesuai dengan amanah yang diberikan, serta memanfaatkannya sebesar-besarnya untuk kepentingan umat,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala KUA Medan Barat, H. Masril Halomoan Harahap mengungkapkan rasa syukur atas diikrarkannya tanah wakaf dengan luas yang cukup signifikan tersebut. Ia juga memastikan bahwa proses pengurusan sertifikat wakaf akan segera dilaksanakan.
“Kami bersyukur atas ikrar wakaf ini. Insyaallah, sertifikat wakaf akan segera kami urus agar memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap seluruh tanah wakaf yang berada di wilayah Kecamatan Medan Barat dapat segera diikrarkan secara resmi melalui KUA guna menjamin tertib administrasi dan optimalisasi pengelolaan wakaf.
“Kami mengimbau agar seluruh tanah wakaf di Medan Barat segera diikrarkan secara resmi melalui KUA, demi kepastian hukum serta pengelolaan wakaf yang lebih tertib dan profesional,” tutup H. Masril.

