Belajar Mencintai Tanpa Melanggar: Pendidikan Asmara Remaja yang Terlupakan

Medan (Humas) Di balik setiap prosesi akad nikah yang berlangsung khidmat, seorang penghulu sering kali menyaksikan kisah cinta yang tidak selalu berawal dari kesiapan. Ada pasangan yang datang dengan wajah penuh harap, namun tidak sedikit pula yang hadir dalam suasana terpaksa, cemas, bahkan takut menghadapi masa depan. Dari pengalaman panjang itulah saya sampai pada satu kesimpulan penting: banyak persoalan rumah tangga berakar dari kegagalan kita mendidik asmara sejak remaja.

Remaja hari ini tidak kekurangan referensi tentang cinta. Media sosial, film, lagu, dan budaya populer terus-menerus memproduksi narasi romantis. Namun, di tengah derasnya arus itu, hampir tidak ada ruang yang mengajarkan bagaimana mencintai secara bertanggung jawab. Cinta diajarkan sebagai keberanian menabrak batas, sementara kehati-hatian dianggap sebagai kelemahan. Akibatnya, asmara dijalani tanpa arah dan tanpa nilai.

Islam tidak pernah memusuhi cinta. Rasa tertarik kepada lawan jenis adalah fitrah manusia. Namun Islam menempatkan cinta dalam kerangka moral yang jelas. Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra: 32)

Ayat ini mengajarkan satu prinsip penting: kerusakan besar selalu diawali oleh pelanggaran kecil yang dibiarkan. Dalam konteks remaja, kedekatan tanpa batas, komunikasi yang terlalu intim, dan kebiasaan berduaan sering kali dianggap biasa. Padahal, semua itu adalah pintu menuju persoalan yang lebih besar.

Sebagai penghulu, saya sering menjumpai pasangan muda yang menikah karena “sudah terlalu jauh”. Pernikahan akhirnya bukan lagi puncak kebahagiaan, melainkan jalan darurat untuk menutup aib. Padahal pernikahan sejatinya adalah ibadah, bukan solusi panik.

Pacaran di usia remaja kini menjadi sesuatu yang lumrah. Yang justru terasa asing adalah ketika ada remaja yang memilih menjaga diri. Mereka sering dicap tidak gaul, kuno, atau terlalu membatasi kebebasan. Ini menandakan adanya krisis nilai dalam memaknai cinta dan kebebasan.

Pacaran tanpa tujuan jelas sering kali menyita energi emosional remaja. Fokus belajar terganggu, relasi sosial menyempit, dan rasa percaya diri bergantung pada validasi pasangan. Bahkan tidak jarang muncul kecemburuan berlebihan dan kontrol emosional yang dibungkus atas nama cinta.

Rasulullah SAW mengingatkan:

“Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali yang ketiganya adalah setan.”
(HR. Tirmidzi)

Hadis ini bukan bentuk kecurigaan berlebihan, melainkan peringatan realistis tentang kelemahan manusia. Batasan hadir bukan untuk mengekang, tetapi untuk menjaga agar manusia tidak terjatuh pada penyesalan yang panjang.

Salah satu kesalahan besar kita adalah menjadikan pendidikan asmara sebagai hal tabu. Orang tua sering merasa canggung membicarakannya. Sekolah merasa itu bukan bagian dari kurikulum. Masyarakat pun memilih diam. Akibatnya, remaja belajar dari media sosial dan lingkungan sebaya yang belum tentu benar.

Padahal pendidikan asmara bukan mengajarkan teknik pacaran, melainkan menanamkan kesadaran moral dan tanggung jawab emosional. Islam mengenalkan nilai iffah (menjaga kehormatan) dan haya’ (rasa malu) sebagai benteng diri. Dua nilai ini bukan tanda keterbelakangan, melainkan indikator kedewasaan.

Remaja perlu diajarkan bahwa mencintai tidak harus memiliki, menyukai tidak harus menyentuh, dan rindu tidak harus dilampiaskan dengan pelanggaran. Tanpa pemahaman ini, cinta mudah berubah menjadi luka.

Negara juga hadir untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk relasi asmara yang tidak sehat. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menetapkan batas usia minimal menikah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Aturan ini lahir dari fakta sosial bahwa pernikahan dini berkontribusi besar terhadap perceraian, putus sekolah, serta masalah kesehatan dan ekonomi.

Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, termasuk perlindungan dari eksploitasi emosional dan seksual. Hubungan asmara yang posesif, manipulatif, atau penuh tekanan jelas bertentangan dengan semangat perlindungan ini.

Sebagai penghulu, saya menyaksikan langsung bagaimana ketidaksiapan mental dan emosional pasangan usia muda sering berujung pada konflik rumah tangga. Fakta ini menegaskan bahwa persoalan asmara remaja bukan sekadar urusan privat, melainkan masalah sosial yang berdampak luas.

Islam memberikan solusi yang realistis dan bermartabat. Rasulullah SAW bersabda:

“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mampu, maka menikahlah…”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa Islam mengakui adanya gejolak cinta, tetapi juga menekankan kesiapan. Menjaga hati sebelum akad bukan menolak cinta, melainkan mengelolanya dengan kesabaran dan tanggung jawab.

Pernikahan bukan pelarian dari kegagalan pacaran, melainkan amanah besar yang membutuhkan kematangan. Karena itu, proses menuju pernikahan pun harus dijaga dengan cara yang bermartabat dan terhormat.

Penghulu tidak seharusnya hanya hadir di akhir perjalanan cinta, saat ijab kabul diucapkan. Penghulu adalah saksi sosial yang melihat langsung dampak kegagalan pendidikan asmara. Karena itu, peran penghulu, penyuluh agama, dan tokoh masyarakat perlu diperluas ke ruang edukasi remaja.

Pendekatan yang dibutuhkan bukan sekadar larangan, tetapi dialog yang jujur dan empatik. Remaja yang diberi pemahaman akan lebih mampu menjaga diri dibanding mereka yang hanya dihadapkan pada stigma dan ancaman.

Cinta adalah fitrah, tetapi cara mencintai adalah pilihan. Tanpa pendidikan yang benar, cinta bisa berubah menjadi sumber luka, penyesalan, dan kerusakan masa depan. Belajar mencintai tanpa melanggar adalah ikhtiar bersama untuk menjaga kehormatan generasi muda dan membangun keluarga yang kuat.

Cinta sejati bukan yang paling berani melampaui batas, melainkan yang paling sabar menjaga diri hingga tiba waktunya disatukan dalam ikatan yang sah, dewasa, dan penuh keberkahan.

Penghulu Medan Baru, Muhammad Khoir Simamora, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *