Bimluh Penyuluh Agama Islam Kemenag Medan Kupas Hikmah Disyariatkannya Puasa di Medan Marelan

Medan (Humas) — Kementerian Agama Kota Medan melalui Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kota Medan melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Bimluh) keagamaan di MT Al-Jamiyatul Khoiriyah Pasar I Tengah, Kecamatan Medan Marelan pada Kamis (5/2/2026). Kegiatan yang berlangsung di Jalan Pasar I Tengah Gang Selamet ini diikuti oleh jamaah majelis taklim dengan penuh antusias sebagai bagian dari pembinaan keagamaan masyarakat, khususnya dalam mempersiapkan diri menyambut bulan suci Ramadan.

Bimluh kali ini mengangkat materi Latar Belakang Disyariatkannya Puasa yang merujuk pada Kitab Tanbihul Ghofilin karya Al-Faqih Abu Laits As-Samarqandi. Materi disampaikan oleh Ust. Puligong Siregar, S.Ag, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Marelan, yang mengulas makna puasa sebagai ibadah yang sarat dengan nilai pendidikan spiritual. “Puasa disyariatkan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi sebagai sarana membersihkan hati dan membentuk pribadi yang bertakwa,” jelasnya di hadapan jamaah.

Lebih lanjut disampaikan bahwa puasa memiliki dimensi sosial yang kuat dalam membangun kepekaan terhadap sesama. “Melalui puasa, umat Islam diajak merasakan penderitaan orang lain, sehingga tumbuh kepedulian, kesabaran, dan keikhlasan dalam kehidupan bermasyarakat,” ungkapnya. Penjelasan tersebut membuat jamaah semakin memahami puasa sebagai ibadah yang berdampak luas dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan Bimluh ini mendapat sambutan positif dari pengurus dan jamaah majelis taklim. Ketua MT Amaliyah, Hj. Matiati, menyampaikan apresiasinya atas kehadiran Penyuluh Agama Islam Kemenag Kota Medan. “Kami merasa sangat terbantu dengan bimbingan seperti ini karena menambah pemahaman jamaah tentang makna ibadah puasa secara lebih mendalam,” tuturnya, seraya berharap kegiatan pembinaan keagamaan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *