KUA Medan Labuhan Serahkan Akta Ikrar Wakaf Masjid Al Ashar, Tanah Wakaf 450 Meter Resmi Legal

Medan (Humas) – Kepala Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Medan Labuhan yang juga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Labuhan, Drs. H. Zulparman, MA, bersama penanggung jawab wakaf H. Ali Bata Ritonga, Lc., M.Ag menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada pewakif H. Ashar, S.Sos, pada Selasa (10/2/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang kerja Kepala KUA Kecamatan Medan Labuhan.


Akta Ikrar Wakaf yang diserahkan berkaitan dengan tanah wakaf seluas 450 meter persegi yang diperuntukkan bagi Masjid Al Ashar, berlokasi di Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan. Penyerahan akta ini menjadi bagian dari proses legalisasi wakaf agar memiliki kekuatan hukum yang sah serta terjamin keberlanjutannya untuk kepentingan umat Islam.


Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Medan Labuhan, Drs. H. Zulparman, MA, menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya atas adanya masyarakat yang dengan ikhlas mewakafkan hartanya untuk kepentingan umat. Ia menegaskan bahwa wakaf merupakan amal ibadah yang pahalanya terus mengalir selama dimanfaatkan untuk kebaikan. “Saya merasa sangat bahagia dan senang karena masih ada hamba Allah yang dengan penuh keikhlasan mewakafkan hartanya demi kepentingan umat Islam. Semoga wakaf ini menjadi amal jariyah bagi pewakif dan Allah SWT melimpahkan keberkahan, memurahkan rezeki, serta memberikan kebaikan bagi pewakif dan keluarganya,” ujarnya.


Sementara itu, pewakif H. Ashar, S.Sos menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Labuhan atas pelayanan dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf tersebut. Ia menilai peran KUA sangat membantu dalam memastikan proses wakaf berjalan sesuai aturan dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. “Kami mengucapkan terima kasih kepada KUA Medan Labuhan yang telah membantu proses wakaf ini hingga memiliki kekuatan hukum yang sah. Semoga tanah wakaf ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk ibadah dan kemaslahatan umat,” ungkapnya.


Pewakif berharap tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Masjid Al Ashar tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan ibadah, dakwah, serta kemaslahatan umat Islam di lingkungan sekitar. Dengan diserahkannya Akta Ikrar Wakaf ini, diharapkan pengelolaan masjid dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *