Antusiasme Masyarakat Medan Johor dalam Membuat Ikrar Wakaf Semakin Meningkat

Medan (Humas) — Antusiasme masyarakat Kecamatan Medan Johor dalam mengurus ikrar wakaf semakin terlihat dalam beberapa bulan terakhir. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Johor, Drs. H. Ahmat Yani Siregar, MA, bersama para Penyuluh Agama Islam, terus mendorong masyarakat agar seluruh masjid, musholla, dan tanah pekuburan memiliki ikrar wakaf yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Jumat, 5 Desember 2025, seorang pewakif beserta keluarganya yang memilih untuk tidak menyebutkan identitas datang langsung ke KUA Kecamatan Medan Johor. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kepala KUA Medan Johor untuk menyampaikan keinginan mengurus ikrar wakaf atas sebidang tanah yang sebelumnya telah mereka wakafkan.

Pewakif menyampaikan bahwa pembuatan ikrar wakaf melalui PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) sangat penting untuk memberikan kepastian hukum.

“Ikrar wakaf ini sangat diperlukan agar status tanah wakaf jelas dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari, baik antarindividu, keluarga, maupun masyarakat,” ujar perwakilan keluarga tersebut.

Kepala KUA Medan Johor, selaku PPAIW, menyambut baik kesadaran masyarakat dalam menjaga amanah wakaf. Beliau menegaskan bahwa legalisasi wakaf melalui pembuatan akta merupakan langkah penting untuk melindungi aset umat.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk saling menginformasikan kepada para pengurus masjid, musholla, dan pengelola tanah pekuburan agar segera mengurus ikrar wakaf. Dengan adanya ikrar, status tanah akan memiliki kekuatan hukum dan terjaga untuk kepentingan umat,” pesan Ahmat Yani Siregar

Upaya berkelanjutan KUA Kecamatan Medan Johor ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga aset wakaf agar tetap bermanfaat bagi generasi mendatang. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *