Dari Pacaran ke Kekerasan: Ketika Larangan “Jangan Mendekati Zina” Diabaikan

Tragedi pembacokan yang terjadi di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim II baru-baru ini menyentak kesadaran publik. Seorang mahasiswi menjadi korban kekerasan yang diduga dipicu oleh persoalan relasi pribadi dan sakit hati. Kampus yang semestinya menjadi ruang lahirnya intelektual, penjaga moral, dan tempat bertumbuhnya nilai-nilai keilmuan justru menjadi saksi ledakan emosi yang berujung pada tindakan kriminal.

Peristiwa ini tentu menjadi ranah aparat penegak hukum. Namun di luar aspek hukum, ada persoalan yang lebih mendasar untuk kita renungkan bersama: bagaimana pola relasi generasi muda hari ini? Mengapa penolakan dalam hubungan bisa berubah menjadi amarah yang membahayakan? Mengapa rasa cinta dapat menjelma menjadi kekerasan?

Sebagai penghulu yang sehari-hari menangani persoalan pernikahan, konflik rumah tangga, hingga perceraian, saya melihat tragedi semacam ini tidak berdiri sendiri. Ia sering kali berakar pada relasi yang dibangun tanpa batas nilai dan tanpa arah tanggung jawab yang jelas. Hubungan dimulai dengan perasaan, tetapi tidak dibingkai dengan komitmen yang sah dan terhormat.

Di sinilah relevansi firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)

Ayat ini tidak hanya melarang zina sebagai perbuatan akhir, tetapi melarang segala hal yang mendekatinya. Larangan ini bersifat preventif, menjaga manusia dari kerusakan yang lebih besar. Islam tidak menunggu sampai kehancuran terjadi, tetapi menutup pintu sejak awal.

Dalam realitas kehidupan mahasiswa hari ini, pacaran sering dianggap sebagai sesuatu yang lumrah, bahkan dianggap sebagai tanda kedewasaan dan kemajuan zaman. Banyak yang beranggapan bahwa hubungan tanpa ikatan sah adalah hal biasa selama tidak melanggar batas fisik tertentu. Namun jarang disadari bahwa banyak praktik pacaran membuka pintu pada ketergantungan emosional yang tidak sehat.

Hubungan dibangun atas dasar rasa, tetapi tidak diikat dengan komitmen halal. Intensitas komunikasi tinggi, rasa memiliki tumbuh kuat, cemburu menguat, sementara tidak ada kepastian hukum maupun agama yang mengikat kedua belah pihak. Statusnya tidak jelas, tetapi perasaannya sangat dalam.

Ketika hubungan seperti ini berakhir, yang muncul bukan sekadar kesedihan. Ada perasaan kehilangan, harga diri yang runtuh, ego yang tersinggung, bahkan dorongan untuk membalas. Dalam beberapa kasus ekstrem, kekecewaan itu berubah menjadi kekerasan. Penolakan dianggap sebagai penghinaan. Perpisahan dianggap sebagai pengkhianatan.

Sebagai penghulu, saya sering mendapati persoalan rumah tangga yang akarnya sudah tertanam sejak masa pacaran: kecemburuan berlebihan, sifat posesif, kontrol yang berlebihan terhadap pasangan, hingga ketidakmampuan menerima perbedaan dan penolakan. Relasi yang sejak awal tidak sehat cenderung melahirkan konflik yang lebih besar di kemudian hari.

Islam tidak menolak cinta. Cinta adalah fitrah manusia. Namun cinta dalam Islam selalu berjalan bersama tanggung jawab dan kehormatan. Cinta bukan sekadar perasaan, tetapi komitmen untuk menjaga dan memuliakan.

Masalah muncul ketika cinta berubah menjadi nafsu kepemilikan. Kalimat seperti “Dia milik saya” atau “Saya tidak terima ditinggalkan” menunjukkan pola pikir yang keliru. Dalam Islam, hak kepemilikan dalam relasi hanya sah melalui akad nikah. Tanpa itu, tidak ada legitimasi untuk memaksa, menuntut, atau menguasai seseorang.

Ketika relasi dibangun tanpa akad, tetapi perasaan sudah sedemikian dalam, maka setiap penolakan terasa seperti luka besar. Padahal sejatinya, tanpa ikatan sah, kedua belah pihak tetap memiliki kebebasan penuh untuk menentukan pilihan hidupnya. Tidak ada hak untuk memaksa, apalagi menyakiti.

Di sinilah hikmah larangan “jangan mendekati zina.” Islam menutup pintu sejak awal agar manusia tidak terjebak dalam ilusi kepemilikan tanpa hak. Syariat menjaga agar cinta tidak berubah menjadi obsesi, dan perasaan tidak menjelma menjadi amarah.

Syariat Islam memiliki karakter menjaga (hifz), bukan sekadar menghukum. Larangan mendekati zina adalah pagar perlindungan untuk menjaga lima hal pokok dalam maqashid syariah: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Relasi yang tidak terjaga dapat mengganggu stabilitas jiwa. Kecemburuan berlebihan dan tekanan emosional dapat merusak akal sehat. Konflik yang tak terkendali dapat mengancam keselamatan jiwa. Bahkan masa depan pendidikan dan karier bisa hancur hanya karena satu tindakan impulsif.

Tragedi di kampus tersebut menjadi pelajaran bahwa satu emosi sesaat dapat menghapus masa depan panjang yang telah diperjuangkan bertahun-tahun. Gelar akademik, reputasi keluarga, dan cita-cita hidup bisa runtuh karena ketidakmampuan mengendalikan diri.

Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa orang kuat bukanlah yang pandai bergulat, melainkan yang mampu menahan amarahnya. Dalam konteks generasi muda, kekuatan sejati bukan diukur dari keberanian menyatakan cinta atau menunjukkan dominasi, tetapi dari kemampuan menjaga batas dan menerima penolakan dengan lapang dada.

Tidak semua rasa harus dimiliki. Tidak semua harapan menjadi takdir. Kedewasaan terlihat dari cara seseorang menyikapi kegagalan dan perpisahan. Jika cinta tidak berbalas, maka yang dibutuhkan adalah keikhlasan, bukan kekerasan.

Sebagai penghulu, saya selalu menekankan kepada calon pengantin bahwa pernikahan bukan hanya tentang rasa cinta, tetapi tentang kesiapan mental, kematangan emosi, dan tanggung jawab. Jika dalam fase sebelum menikah saja seseorang tidak mampu mengelola emosi, maka potensi konflik dalam rumah tangga akan semakin besar.

Peristiwa ini seharusnya menjadi refleksi bersama, bukan hanya bagi individu, tetapi juga keluarga dan institusi pendidikan. Keluarga perlu menanamkan pendidikan akhlak sejak dini. Anak-anak tidak cukup hanya dibekali prestasi akademik, tetapi juga kemampuan mengelola emosi, memahami batas pergaulan, dan menghargai pilihan orang lain.

Kampus pun memiliki peran strategis dalam memperkuat pendidikan karakter. Konseling mahasiswa, pembinaan keagamaan, dan edukasi tentang relasi yang sehat perlu diperkuat agar mahasiswa tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga matang secara emosional dan spiritual.

Mahasiswa adalah calon pemimpin masa depan. Mereka perlu dibekali bukan hanya dengan teori dan keterampilan, tetapi juga dengan nilai dan etika dalam membangun hubungan.

Saya mengajak generasi muda untuk merenung secara jujur:

Jika belum siap menikah, jagalah batas pergaulan.
Jika mencintai, tempuhlah jalan yang halal.
Jika ditolak, terimalah dengan lapang dada.

Menjaga diri bukan berarti anti-cinta. Justru itulah bentuk cinta yang bermartabat. Islam tidak mengekang kebahagiaan, tetapi mengarahkannya agar tidak berubah menjadi penyesalan. Cinta yang dikelola dengan benar akan melahirkan ketenangan. Cinta yang dilepaskan tanpa kendali berpotensi melahirkan kehancuran.

Tragedi di lingkungan pendidikan tersebut adalah peringatan keras bahwa larangan “jangan mendekati zina” bukan sekadar teks normatif yang dibaca dalam pengajian, melainkan pagar keselamatan sosial. Ketika pagar itu dilewati, dampaknya bisa meluas dan menyakitkan banyak pihak.

Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi generasi muda untuk membangun relasi yang lebih sehat, lebih bertanggung jawab, dan lebih bermartabat. Karena cinta yang benar tidak memaksa, tidak melukai, dan tidak menghancurkan masa depan.

Cinta yang benar selalu mengarah pada kemuliaan, bukan pada penyesalan.

Muhammad Khoir Simamora, S.H., M.H.
Penghulu KUA Medan Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *