Medan (Humas) – Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kota Medan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelayanan administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Sunggal dan Kecamatan Medan Petisah, Selasa (20/5/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Seksi Bimas Islam, Firdansyah Hasibuan, S.Ag, yang turut hadir memantau secara langsung proses pelayanan administrasi pernikahan di dua KUA tersebut. Kehadiran beliau disambut hangat oleh Kepala KUA Medan Sunggal, H. Agus Salim, dan Kepala KUA Medan Petisah, Rahmadsyah Siregar.
Monitoring mencakup seluruh proses administrasi pernikahan mulai dari tahap pendaftaran, pelaporan, hingga pelaksanaan akad nikah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan administrasi pernikahan di KUA telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Plh. Kasi Bimas Islam Firdansyah berharap agar hasil monitoring ini dapat menjadi dorongan bagi KUA untuk terus meningkatkan pelayanan terpadu, sehingga masyarakat lebih mudah dan nyaman dalam mengurus berbagai keperluan administrasi pernikahan.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan bahwa data pernikahan yang dicatat oleh KUA valid, akurat, dan sesuai regulasi. Ini penting dalam mendukung integritas data kependudukan dan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Firdansyah.
Dari hasil monev, diperoleh data bahwa KUA di dua kecamatan tersebut telah menyajikan informasi pernikahan secara tertib dan profesional, serta mulai menerapkan prinsip-prinsip pelayanan publik yang efektif dan efisien.
Kemenag Medan berkomitmen untuk terus mengawal peningkatan mutu pelayanan di seluruh KUA se-Kota Medan, sebagai bagian dari transformasi layanan keagamaan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.