Medan (Humas) — Dr. H. Impun Siregar, MA, Kepala Kantor Kementerian Agama Medan, menghadiri Rapat Koordinasi Konfirmasi Penyelesaian Retur Pengembalian Dana dan Diskusi Terkait Tren Pembatalan Haji Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari monitoring Divisi Pengembangan Dana Bidang Akuntansi dan Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dilaksanakan di Ruang VIP Asrama Haji Medan, Rabu (25/6/2025).
Kunjungan monitoring BPKH tersebut diterima langsung oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM. Dalam kesempatan ini, Kakanwil Kemenag Sumatera Utara menyampaikan apresiasi atas kunjungan tim BPKH dan berharap proses pembatalan haji dapat dipermudah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin membatalkan pendaftaran haji mereka.

Rapat yang dihadiri oleh Deputi Keuangan BPKH Irwanto, Kepala Divisi Dafi dan staf Hilmi dari BPKH, serta sejumlah pejabat terkait ini membahas berbagai hal penting, termasuk konfirmasi penyelesaian pengembalian dana retur dan tren pembatalan haji tahun 2025.
Turut hadir Plh. Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumatera Utara, Drs. H. Muhammad Yunus, MA, Ketua Tim Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) serta Kasi PHU Kemenag Medan H. Bambang Irawan Hutasuhut, S.Ag.
Rapat ini menjadi momentum strategis untuk memastikan proses administrasi terkait pembatalan dan pengembalian dana haji berjalan lancar, transparan, dan memberikan kemudahan bagi jamaah yang membatalkan keberangkatan.
H. Impun Siregar menegaskan komitmen Kemenag Medan untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan ibadah haji serta memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan yang mempermudah masyarakat.
“Kami berharap koordinasi yang baik antara BPKH dan Kemenag dapat memberikan solusi terbaik, khususnya dalam proses pengembalian dana dan pelayanan bagi jamaah haji yang ingin membatalkan pendaftaran,” ujarnya.