Ka. KUA Medan Johor Pimpin Ikrar Wakaf, Ingatkan Harta Wakaf Menjadi Milik Umat

Medan (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Johor, Drs. H. Ahmat Yani Siregar, M.A., turun langsung ke lokasi objek wakaf untuk memimpin pelaksanaan ikrar wakaf di Mushalla At-Tabligh, Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Rabu (11/03/2026).

Kehadiran Ka. KUA Medan Johor di lokasi wakaf merupakan bentuk komitmen dalam memastikan proses wakaf berjalan sesuai ketentuan syariat dan administrasi negara. Dalam kegiatan tersebut, Ahmat Yani Siregar didampingi oleh Penghulu KUA Medan Johor, Ahmad Faisal Nasution.

Rombongan disambut oleh pihak pewakif Safrina Puspita Sari Harahap, calon Ketua Nadzir Jumadil, dua orang saksi, serta sejumlah anggota keluarga dari pihak pewakif yang turut hadir menyaksikan proses ikrar wakaf tersebut.

Suasana pelaksanaan ikrar wakaf berlangsung khidmat dan penuh haru. Ahli waris membacakan ikrar wakaf secara langsung di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Medan Johor sebagai bentuk kesungguhan menyerahkan harta wakaf untuk kepentingan umat.

Usai prosesi ikrar wakaf, Kepala KUA Medan Johor menyerahkan dokumen ikrar wakaf sekaligus menyampaikan apresiasi kepada pihak pewakif atas niat baik yang telah diwujudkan.

“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para pewakif yang telah melaksanakan amal jariyah ini. Wakaf merupakan salah satu ibadah sosial yang pahalanya terus mengalir dan memberikan manfaat bagi umat,” ujar Ahmat Yani Siregar.

Ia juga mengingatkan kepada pihak nadzir agar segera menindaklanjuti proses administrasi wakaf hingga memperoleh sertifikat wakaf dari instansi terkait.

“Setelah ikrar wakaf ini, kami berharap nadzir dapat segera menyelesaikan proses administrasi hingga terbitnya sertifikat wakaf agar status tanah tersebut memiliki kekuatan hukum yang jelas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ahmat Yani Siregar menegaskan bahwa harta yang telah diwakafkan secara otomatis menjadi milik umat dan harus dijaga serta dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf.

“Setelah diwakafkan, harta tersebut bukan lagi milik pribadi atau keluarga, melainkan menjadi harta umat yang harus dikelola dengan amanah dan digunakan untuk kepentingan ibadah serta kemaslahatan masyarakat,” pungkasnya.

Pelaksanaan ikrar wakaf ini diharapkan dapat memperkuat legalitas aset wakaf sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan wakaf secara tertib dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *