Medan (Humas) — Pejabat Pencatat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Medan Johor, Drs. H. Ahmat Yani Siregar, MA, menerbitkan Akta Ikrar Wakaf untuk Musholla Darmi Dahar yang berlokasi di Jalan Eka Surya Gang Eka Jaya IV Lingkungan XI, Medan Johor. Prosesi pembacaan ikrar wakaf berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025 pukul 10.00 WIB di ruang kerja Kepala KUA Medan Johor, Jalan B.Z. Hamid Gang Ridho Pulungan No. 18, Kelurahan Kedai Durian.
Kegiatan berlangsung dengan dihadiri oleh pewakif, nazhir, para saksi, serta jajaran staf KUA Medan Johor. Pembacaan ikrar dilakukan dengan tertib sesuai ketentuan perundang-undangan tentang perwakafan.
Dalam arahannya, Ka. KUA sekaligus PPAIW, Ahmat Yani Siregar, menegaskan pentingnya menjaga amanah wakaf sebagai bentuk ibadah yang memiliki nilai manfaat jangka panjang.
“Harta yang sudah diwakafkan tidak boleh diambil kembali atau diperjualbelikan. Sejak ikrar diucapkan, statusnya menjadi milik umat. Karena itu, amanah ini harus dijaga dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga memberikan pesan khusus kepada nazhir Musholla Darmi Dahar, Zulhilminil Amani Hasibuan, agar mengelola fasilitas tersebut dengan baik.
“Nazhir harus menjaga, merawat, dan memaksimalkan fungsi musholla agar benar-benar memberikan manfaat bagi jamaah dan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Sementara itu, pewakif Dedi Darmi menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas penerbitan akta tersebut.
“Saya sangat berterima kasih kepada PPAIW yang telah membantu proses ini hingga terbitnya Akta Ikrar Wakaf. Dengan adanya akta ini, status Musholla Darmi Dahar memiliki kekuatan hukum yang jelas, sehingga menjadi pegangan bagi nazhir dalam mengelolanya,” ungkapnya.
Penerbitan Akta Ikrar Wakaf ini menjadi komitmen KUA Kecamatan Medan Johor dalam memastikan setiap aset wakaf memiliki legalitas yang kuat, sekaligus mendorong optimalisasi fungsi wakaf bagi kepentingan umat dan kemaslahatan bersama.

