Kakan Kemenag Medan Hadiri Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji

Medan (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Medan, Dr. H. Impun Siregar, MA, menghadiri acara Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji yang berlangsung di JW Marriott Hotel Medan, Sabtu (15/3/25). Acara ini juga dihadiri oleh Anggota DPR RI Komisi VIII, H. M. Husni, SE, MM, serta Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kakanwil Kemenagsu), H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM.

Dalam sambutannya, H. M. Husni menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan haji demi memastikan pelayanan terbaik bagi jemaah.

“Pemerintah terus berupaya meningkatkan pengelolaan dana haji agar lebih transparan dan akuntabel. Dengan strategi yang tepat, dana ini tidak hanya digunakan untuk kepentingan jemaah yang berangkat, tetapi juga memberi manfaat bagi calon jemaah yang masih menunggu antrean,” ujarnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenagsu, H. Ahmad Qosbi, menyampaikan informasi mengenai calon jemaah haji yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahap II untuk musim haji tahun 1446 H / 2025 M.

Menurutnya, kategori jemaah yang dapat melunasi pada tahap ini meliputi: Jemaah Haji Reguler yang mengalami kegagalan sistem saat pelunasan tahap pertama, Jemaah Haji Reguler yang menjadi pendamping jemaah lanjut usia., Jemaah Haji Reguler yang terpisah dengan mahram atau keluarga., Jemaah Haji Reguler yang menjadi pendamping penyandang disabilitas., Jemaah Haji Reguler cadangan.

“Tahap I pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler telah ditutup pada 14 Maret 2025. Hingga saat ini, sebanyak 6.189 jemaah haji Sumatera Utara telah melunasi biaya haji, atau sekitar 76% dari total kuota. Masih ada sisa kuota sebanyak 1.999 jemaah,” ungkap Ahmad Qosbi.

Lebih lanjut, Ahmad Qosbi menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Agama membuka pelunasan Bipih Reguler Tahap II mulai 24 Maret hingga 17 April 2025. Pelunasan dapat dilakukan setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Sementara itu, Kakan Kemenag Medan, Impun Siregar, menyampaikan bahwa kesadaran masyarakat dalam memahami regulasi dan mekanisme pembayaran Bipih sangat penting.

“Kami terus mengedukasi calon jemaah agar memahami tahapan pelunasan dan memastikan mereka tidak terkendala dalam proses administrasi. Harapan kami, seluruh kuota haji Kota Medan dapat terpenuhi sehingga tidak ada yang tertinggal dalam keberangkatan tahun ini,” jelas Impun Siregar.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan calon jemaah haji yang belum melunasi Bipih dapat segera menyelesaikan pembayaran agar bisa berangkat pada musim haji tahun ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *