Kamad MIN 5 Medan Ikuti Uji Penguatan Kompetensi Moderasi Beragama

Medan (Humas) — Kepala Madrasah MIN 5 Medan, Sri Darmawati, S.Pd., turut serta mengikuti kegiatan Uji Penguatan Kompetensi Moderasi Beragama bagi Tenaga Kependidikan Madrasah Negeri se-Kota Medan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Nomor B-550/Kw.02/2/PP.00/12/2025 tanggal 4 Desember 2025, yang menginstruksikan seluruh tenaga kependidikan untuk mengikuti asesmen tersebut guna memperkuat nilai moderasi beragama di lingkungan madrasah.


Pelaksanaan uji kompetensi di Kota Medan digelar secara langsung pada Rabu, 10 Desember 2025, berlokasi di MTsN 1 Medan. Seluruh peserta, termasuk Kepala Madrasah MIN 5 Medan, melaksanakan tes sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni mulai pukul 10.00 hingga 11.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung tertib dan berjalan lancar, dengan pengawasan dari panitia Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut.


Kegiatan uji kompetensi ini turut mendapat perhatian khusus dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Dr. H. Impun Siregar, MA, yang hadir memberikan arahan. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa moderasi beragama merupakan nilai penting yang harus dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi tenaga kependidikan yang berperan sebagai teladan di lingkungan madrasah.


H. Impun Siregar menyampaikan bahwa asesmen ini bukan hanya sebagai pengukuran pengetahuan, tetapi menjadi sarana evaluasi untuk memastikan kesiapan tenaga kependidikan dalam mengimplementasikan prinsip moderasi beragama. “Kerjakanlah soal dengan serius, semoga Allah memudahkan kita semua dan memberikan hasil terbaik,” pesannya memberi motivasi kepada para peserta.


Beliau juga menegaskan bahwa Kota Medan sebagai kota multikultural memiliki tantangan sekaligus keistimewaan. Keberagaman suku, budaya, dan agama yang hidup rukun harus terus dijaga, dan menurutnya, madrasah memiliki peran penting sebagai agen penguat kerukunan di masyarakat. Pesan ini sejalan dengan tujuan pelaksanaan uji kompetensi yang tercantum dalam surat Kanwil Kemenag Sumut, yaitu mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang inklusif dan harmonis.


Sementara itu, Ketua Tim Tenaga Kependidikan (Katim Tendik) Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut, Dr. Hj. Rifnatul Hasanah Harahap, S.Ag., M.A, dalam arahannya menyampaikan bahwa asesmen ini menjadi langkah konkret untuk melihat sejauh mana tenaga kependidikan mampu menjadi role model moderasi beragama di madrasah masing-masing. Peserta mengerjakan 30 soal dengan durasi waktu 1 jam secara mandiri dan jujur.


Keikutsertaan Kamad MIN 5 Medan dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen madrasah dalam mendukung program penguatan moderasi beragama yang sedang digencarkan oleh Kementerian Agama. Dengan adanya asesmen ini, diharapkan kepala madrasah, kepala tata usaha, pustakawan, hingga laboran memiliki pemahaman yang kuat dan terarah dalam menerapkan nilai moderasi beragama di lingkungan kerja.


Melalui kegiatan ini pula, MIN 5 Medan berharap terwujudnya tata kelola madrasah yang semakin profesional, harmonis, dan berkarakter. Uji kompetensi ini tidak hanya meningkatkan kapasitas SDM madrasah, tetapi juga memperkuat kontribusi madrasah sebagai lembaga pendidikan yang mempromosikan toleransi, kerukunan, dan kehidupan beragama yang moderat di tengah masyarakat Kota Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *