Kankemenag Medan Ikuti Zoom Workshop Pencatatan Konsumsi Tablet Tambah Darah untuk Remaja Putri

Medan (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan Dr. H. Impun Siregar, MA diwakili Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Dr. H. Yose Rizal, S.Ag, MM turut serta dalam kegiatan Workshop Pencatatan dan Pelaporan Konsumsi Tablet Tambah Darah (TTD) untuk Remaja Putri, yang diselenggarakan oleh Direktorat Pelayanan Kesehatan Keluarga, Kementerian Kesehatan RI, pada 11–13 Juni 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, yaitu luring di Hotel Bigland Bogor dan daring melalui Zoom Meeting serta siaran langsung YouTube.

Workshop ini menjadi bagian dari upaya percepatan penurunan angka anemia pada remaja putri di Indonesia, yang dilakukan melalui sinergi lintas kementerian, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Agama. Salah satu fokus utamanya adalah optimalisasi program Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) sebagai sarana pemberian rutin TTD di sekolah dan madrasah.

Dalam sesi pembukaan, perwakilan dari Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Kemendagri, Fahri Wiranda, menegaskan pentingnya UKS/M dalam mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang kesehatan dan pendidikan. Ia menjelaskan bahwa indikator keberhasilan tidak hanya pada ketersediaan layanan seperti TTD, tetapi juga pada perilaku hidup bersih dan sehat di kalangan peserta didik.

Senada dengan itu, Catur Budi Santoso, S.E., M.M., dari Direktorat Kemdikdasmen menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada peran aktif kepala sekolah dan tenaga pendidik. Berdasarkan pemantauan Aksi Bergizi tahun 2023 di enam provinsi, sekitar 57% remaja putri rutin mengonsumsi TTD, namun 75% baru menerima pendidikan gizi secara terbatas.

Dari Kementerian Kesehatan, Nurfa Fatayani, selaku Ketua Tim Kerja Satuan Pendidikan Sehat, menekankan bahwa program TTD harus dibarengi dengan pendekatan promotif berupa edukasi kesehatan. Hal ini diperkuat dengan kebijakan terbaru seperti Permendikbud Ristek dan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mewajibkan penyelenggaraan layanan kesehatan di satuan pendidikan.

Namun demikian, perhatian khusus diberikan terhadap rendahnya pelaksanaan sekolah sehat di satuan pendidikan keagamaan. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa hanya 0,4% madrasah yang tercatat aktif menjalankan program sekolah sehat.

Merespon kondisi tersebut, Dr. Zulfakhri Sofyan Pono dari Direktorat Kurikulum, Kelembagaan, dan Kesiswaan Kementerian Agama menyampaikan bahwa Kemenag tengah menyiapkan reaktivasi sistem stratifikasi UKS/M secara digital pada tahun 2025. Langkah ini bertujuan memperkuat perencanaan dan pelaporan program kesehatan di lingkungan madrasah.

“Tahun ini insya Allah akan dimulai kembali stratifikasi UKS/M di madrasah, dengan sistem digital. Kami akan mengirimkan surat ke kanwil dan Kankemenag kabupaten/kota agar seluruh madrasah mengisi data UKS/M secara online,” jelas Dr. Zulfakhri.

Kepala Kemenag Kota Medan yang mengikuti sesi daring menyatakan dukungannya terhadap program ini. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi dan peran aktif Kementerian Agama dalam memastikan peserta didik madrasah mendapatkan haknya atas layanan kesehatan dan edukasi gizi yang layak.

Melalui sinergi lintas sektor ini, diharapkan program UKS/M tidak hanya menjadi sarana kesehatan di sekolah dan madrasah, tetapi juga garda terdepan dalam upaya peningkatan gizi, penurunan anemia, dan pencegahan stunting nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *