Medan (Humas) — Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kota Medan, H. Ahmad Kamil Harahap, M.A., bersama Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Labuhan pada Kamis (15/1/2026).
Kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk memantau secara langsung pelaksanaan program kerja di lingkungan KUA, menilai peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan seluruh regulasi dan administrasi berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Monev melakukan peninjauan administrasi, berdialog dengan pegawai KUA, serta mengevaluasi pelaksanaan layanan keagamaan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan nikah, bimbingan keagamaan, dan pembinaan umat.
Pada kesempatan itu, H. Ahmad Kamil Harahap menyampaikan apresiasi atas kinerja KUA Kecamatan Medan Labuhan yang dinilai telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Ia menegaskan bahwa komitmen dan konsistensi sangat diperlukan untuk menjaga serta meningkatkan mutu pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
“KUA merupakan garda terdepan Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Oleh karena itu, profesionalisme, kedisiplinan, serta kepatuhan terhadap regulasi harus terus dijaga dan ditingkatkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Medan Labuhan, Drs. H. Zulparman, M.A., menyambut positif pelaksanaan monitoring dan evaluasi tersebut. Menurutnya, pembinaan dan pendampingan secara langsung dari Kantor Kementerian Agama Kota Medan sangat penting dalam mendukung peningkatan kualitas layanan publik di KUA.
“Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, kami dapat melakukan evaluasi internal serta memperbaiki berbagai kekurangan, sehingga pelayanan keagamaan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan KUA Kecamatan Medan Labuhan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan serta menjadi institusi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sejalan dengan visi Kementerian Agama dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berintegritas.

