Kemenag Kota Medan Tegaskan Komitmen Pengendalian Gratifikasi

Medan (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kota Medan terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Salah satu bentuk komitmen tersebut ditunjukkan melalui penguatan upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama.

Kepala Kantor Kemenag Kota Medan, Dr. H. Impun Siregar, MA., menyampaikan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki pemahaman dan kesadaran yang kuat mengenai bahaya gratifikasi, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai pelayan publik.

“Gratifikasi bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga menyangkut moral dan integritas kita sebagai abdi negara. Untuk itu, kami terus mengingatkan seluruh ASN agar menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi mengarah pada gratifikasi,” tegasnya saat memberikan arahan dalam apel pagi.

Menurutnya, upaya pengendalian gratifikasi harus dimulai dari kesadaran individu dan didukung dengan budaya organisasi yang sehat. Oleh karena itu, Kemenag Kota Medan secara berkala melakukan sosialisasi nilai-nilai anti-gratifikasi melalui berbagai saluran komunikasi internal, termasuk apel rutin, media sosial, serta penyebaran materi edukatif di lingkungan kantor.

“Kami ingin membangun lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan profesional. Budaya anti-gratifikasi harus menjadi bagian dari karakter ASN Kemenag,” tambahnya.

Langkah ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap program Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Dengan konsistensi penguatan integritas, Kemenag Kota Medan berharap dapat menjadi institusi yang tidak hanya dipercaya masyarakat, tetapi juga menjadi teladan dalam pelayanan publik yang bersih dan beretika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *