Kepala KUA Medan Denai Narasumber Administrasi Pencatatan Pernikahan Di Klinik Nikah Medan

Medan (Humas) Bertempat di Sekolah Namira, Ahad (25/05/2025) Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Denai H. Yakhman Hulu menjadi salah satu narasumber pada kegiatan edukasi pra nikah dan pasca nikah  yang diikuti puluhan remaja usia menikah. Kegiatan ini diselenggarakan lembaga klinik nikah medan yang sudah berdiri sejak tahun 2015. 

Dalam paparannya, Yakhman Hulu mengingatkan kepada peserta bahwa pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama adalah merupakan amanah peraturan pemerintah, hal ini bertujuan supaya setiap pasangan yang sudah menikah dapat memiliki kepastian dan perlindungan hukum, dapat melakukan  dalam urusan administrasi kependudukan, menjadi dasar ikatan sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan. 

Berdasarkan PMA Nomor 30 tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan, maka setiap catin yang berkehendak menikah di KUA kecamatan diwajibkan membawa persyaratan seperti : pengantar nikah dari kelurahan, ktp, kk, surat sehat, rekomendasi nikah, izin menikah dari kesatuan TNI/Polri, izin orangtua bila kurang 21 tahun catin, persetujuan calon mempelai, izin dari kedubes bila pernikahan campuran, ungkapnya. 

Yakhman Hulu sangat mengapresiasi keberadaan klinik nikah Medan yang satu-satunya di Sumatera Utara yang bergerak  pada edukasi pra dan pasca nikah bagi remaja usia nikah  dengan memiliki kurikulum. Dijelaskan Hilmiya Fitri Nasution bahwa Keberadaan klinik nikah medan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya perceraian dan berikhtiar mempersiapkan generasi keluarga emas 2045 melalui program edukasi pra dan pasca nikah, imbuhnya. Menurutnya kegiatan ini sudah melahirkan 1100 alumni dan kepada setiap peserta diberikan sertifikat dan member card.  Salah seorang peserta nadia sangat mengapresiasi program ini karena dapat memberikan kematangan dalam persiapan menikah, ungkapnya(yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *