Kepala KUA Medan Denai: Pernikahan Adalah Perjanjian Yang Kokoh

Medan (Humas) Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Denai H. Yakhman Hulu ketika mencatat dan mengawasi pernikahan Muhammad Hafiz Suyuti dengan Annisa Cahya Utami yang berwalikan wali nasab bapak lili suparli dan disaksikan bapak jemmy novianti dan bapak Zaini masing-masing sebagai saksi pertama dan kedua bertempat di rumah mempelai perempuan Jermal VII kelurahan Denai. 

Yakhman Hulu dalam nasehatnya menyampaikan bahwa pernikahan dalam Islam  memiliki nilai yang sakral. Dalam Al-Qur’an hanya ada tiga perjanjian yaitu perjanjian pernikahan “mitsaqan ghalizha” Qur’an surah An-Nisa 21, perjanjian Allah dengan  hamba-Nya dalam urusan agama dan perjanjian Allah dengan para nabi Al-Ahzab ayat 7. Nikah sebagai sebuah perjanjian, maka diharapkan kepada setiap pasangan untuk menjaga, memelihara dan memberikan nilai spritualitas atas perjanjian suami-istri yang telah diikat melalui ikatan pernikahan. 

Menurutnya, pernikahan merupakan pertemuan dua hal yang berbeda dari masing-masing pasangan dan karenanya tidak boleh ada yang memaksakan egonya untuk harus diikuti, tapi justru harus dikembangkan nilai-nilai saling menghormati, memahami kelebihan dan kelemahan karena sesungguhnya seorang suami pakaian bagi istrinya dan sebaliknya istri juga pakaian bagi suaminya. 

Ditambahkannya, bahwa ada beberapa nilai filosofis dari sebuah akad nikah yaitu : bahwa ikatan pernikahan merupakan kehendak Allah yang patut disyukuri, pernikahan merupakan sarana untuk memperoleh keturunan dan terakhir sebagai wadah terjalinnya hubungan kekerabatan dari kedua keluarga menjadi satu keluarga besar, ungkapnya (yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *