Kepala KUA Medan Labuhan Bertindak sebagai Wali Hakim dalam Prosesi Pernikahan di Balai Nikah

Medan (Humas) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Labuhan, Drs. H. Zulparman, MA, bertindak sebagai wali hakim dalam prosesi akad nikah pasangan Ade Gunawan dan Dwi Aulia Rahma yang berlangsung di Balai Nikah KUA Medan Labuhan, Selasa (02/12/2025).

Prosesi akad berlangsung khidmat dengan dihadiri keluarga kedua mempelai serta petugas KUA, yaitu Penghulu KUA Drs. H. Zulparman, MA, Mun’im Drajat, S.Ag, dan Penyuluh Agama Islam Sulaiman, S.Th.I. Pada pencatatan nikah ini, calon mempelai perempuan tidak memiliki wali nasab atau wali garis keturunan laki-laki. Berdasarkan syariat Islam, ketika seorang perempuan tidak memiliki wali nasab yang sah atau walinya tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka pernikahan harus dilangsungkan dengan wali hakim.

Dalam kesempatan tersebut, Zulparman menjalankan peran ganda sebagai kepala KUA sekaligus wali hakim untuk memastikan prosesi berjalan sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan.
“Ini adalah tanggung jawab kami sebagai aparatur negara dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya usai memimpin akad nikah.

Setelah ijab kabul dinyatakan sah, Drs. H. Zulparman, MA, menyerahkan buku nikah kepada pengantin sebagai tanda resmi telah tercatatnya pernikahan dalam administrasi negara. Ia menegaskan bahwa KUA hadir untuk memberi solusi terkait kendala perwalian demi terpenuhinya hak-hak kedua mempelai.

“Ketika ada kendala syariat terkait perwalian, KUA siap hadir sebagai solusi melalui penetapan wali hakim, agar hak-hak kedua mempelai terpenuhi dan pernikahan mereka sah secara agama maupun hukum negara,” tambahnya.

Dengan terlaksananya prosesi ini, pasangan Ade Gunawan dan Dwi Aulia Rahma resmi menjadi suami istri yang sah secara agama dan negara. Acara ditutup dengan doa bersama, berharap agar rumah tangga yang dibangun menjadi keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *