Komitmen Digitalisasi, KUA Medan Helvetia Terbitkan Akta Ikrar Wakaf Elektronik (E-AIW)

Medan (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Helvetia menunjukkan komitmennya dalam mendukung digitalisasi layanan keagamaan dengan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf berbasis elektronik (E-AIW). Kegiatan penandatanganan dan pengesahan akta ikrar wakaf tersebut dilaksanakan di Kantor KUA Kecamatan Medan Helvetia dan berlangsung dengan khidmat. Kamis (8/1/2025)

Proses perwakafan elektronik ini melibatkan Wakif (pemberi wakaf), Nazhir (pengelola wakaf), para saksi, serta Kepala KUA Kecamatan Medan Helvetia selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Acara diawali dengan pembacaan ikrar wakaf oleh Rifai Idris, S.Hi, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf secara elektronik oleh masing-masing wakif, nazhir, dan saksi.

Kepala KUA Kecamatan Medan Helvetia, Judri Hutagalung, selaku PPAIW, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran petugas KUA atas keberhasilan memproses perwakafan secara elektronik. Menurutnya, penerbitan E-AIW ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Kecamatan Medan Helvetia, setelah sebelumnya seluruh proses perwakafan masih dilakukan secara manual.

“Ini merupakan yang perdana di kecamatan kita. Selama ini proses perwakafan dilakukan secara manual, dan hari ini kita berhasil melaksanakan perwakafan berbasis elektronik,” ujar Judri.

Ia menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui sistem digital merupakan langkah strategis dalam mengamankan aset wakaf dari potensi sengketa di masa mendatang. Selain itu, penyimpanan arsip wakaf secara digital dinilai lebih aman, tertata, dan mudah diakses.

“Mempercepat sertifikasi tanah wakaf berarti kita mengamankan aset umat dari potensi sengketa di masa depan. Penyimpanan arsip secara digital juga jauh lebih aman dan tertib,” tambahnya.

Judri juga menjelaskan bahwa dengan dimasukkannya data wakaf melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, maka seluruh data perwakafan tersebut telah terdaftar secara resmi di Kementerian Agama Republik Indonesia.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keunggulan E-AIW tidak hanya terletak pada aspek kemudahan administrasi, tetapi juga pada kepastian hukum yang lebih kuat. Akta ikrar wakaf elektronik memiliki kekuatan hukum yang lebih sah dibandingkan sekadar surat pernyataan biasa, serta telah terintegrasi secara nasional untuk mendukung percepatan sertifikasi aset-aset keagamaan.

“E-AIW memberikan kepastian hukum yang kuat dan terintegrasi secara nasional. Ini menjadi bagian penting dalam upaya percepatan sertifikasi aset keagamaan di Indonesia,” pungkasnya.

Melalui penerbitan E-AIW ini, KUA Kecamatan Medan Helvetia berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan keagamaan yang profesional, transparan, dan berbasis teknologi, sejalan dengan program digitalisasi Kementerian Agama RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *