Medan (Humas) — Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Denai, H. Yakhman Hulu, menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh pihak dalam upaya pencegahan pernikahan usia dini dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam podcast Bazar Ramadan yang diselenggarakan oleh Fosil BKM Medan Denai, Senin (23/02/2026), di kompleks Masjid Ar-Rohmatul Hidayah.
Dalam podcast yang dipandu oleh Sumantri tersebut, Yakhman Hulu menjelaskan bahwa pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan yang belum mencapai usia 19 tahun, sebagaimana diatur dalam perubahan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019.
Ia menyampaikan bahwa pernikahan dini dapat terjadi karena berbagai faktor, antara lain budaya, pengaruh media sosial, kondisi ekonomi, tingkat pendidikan, serta pemahaman keagamaan yang belum utuh. Selain itu, ia juga menyoroti bahwa kekerasan dalam rumah tangga sering kali dipicu oleh lemahnya komunikasi dalam keluarga serta tekanan ekonomi.
“Upaya pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama, baik oleh keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, maupun masyarakat. Edukasi yang berkelanjutan sangat penting agar generasi muda memahami kesiapan mental, emosional, dan tanggung jawab dalam membangun rumah tangga,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa beberapa langkah strategis dapat dilakukan untuk mencegah pernikahan dini dan KDRT, di antaranya menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis, memperkuat edukasi melalui sekolah dan pengajian, serta mengoptimalkan kampanye melalui media sosial sebagai sarana penyebaran informasi yang positif dan edukatif.
Menurutnya, Ramadan menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat pembinaan keluarga dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membangun rumah tangga yang sehat, harmonis, dan berlandaskan nilai-nilai agama.
Yakhman Hulu berharap kegiatan edukasi seperti podcast dan sosialisasi ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, sehingga mampu menekan angka pernikahan dini dan mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga di tengah masyarakat.
“Kami berharap sinergi antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat dapat terus terjalin demi mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah,” pungkasnya.

