KUA Medan Sunggal Bahas Kitab Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab

Medan (Humas) Balai Layanan Operasional (BLO) KUA Kecamatan Medan Sunggal kembali menggelar kegiatan musyawarah keagamaan melalui mudzakarah kitab kuning. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Penata Layanan Operasional (PLO) KUA Medan Sunggal, Dr. Iqbal Habibie, M.Pd.I, dengan membahas kitab Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi. Mudzakarah berlangsung di Jalan TB Simatupang Gang Harmonis Nomor 16, Kecamatan Medan Sunggal, pada Sabtu, 31/02/2026.

Kitab Al-Majmū‘ merupakan salah satu rujukan utama dalam mazhab Syafi‘i yang membahas fiqih secara mendalam dan komprehensif. Dalam kegiatan tersebut, Iqbal Habibie menekankan pentingnya penguatan pemahaman fiqih ibadah bagi para penyuluh dan praktisi keagamaan agar mampu memberikan bimbingan yang tepat kepada masyarakat, khususnya terkait persoalan ibadah yang bersifat kondisional.

Adapun materi yang dibahas secara khusus dalam mudzakarah ini adalah kewajiban ibadah puasa bagi wanita hamil dan menyusui. Pembahasan difokuskan pada kondisi wanita yang khawatir terhadap keselamatan diri dan anaknya ketika menjalankan puasa Ramadhan, serta konsekuensi hukum fiqih yang menyertainya menurut pandangan Imam an-Nawawi dalam Al-Majmū‘.
Dalam kitab Al-Majmū‘, Imam an-Nawawi menjelaskan:

“Apabila wanita hamil dan menyusui khawatir terhadap dirinya atau anaknya, maka boleh baginya berbuka. Jika khawatir terhadap anaknya saja, maka ia wajib mengqadha dan membayar fidyah.” ujar Iqbal habibie

Penjelasan ini menunjukkan adanya perbedaan kewajiban antara qadha dan fidyah, tergantung pada sebab kekhawatiran yang dialami oleh wanita tersebut.

Lebih lanjut, Iqbal Habibie menerangkan bahwa wanita hamil atau menyusui yang berbuka karena khawatir terhadap dirinya sendiri, maka wajib mengganti puasa (qadha) tanpa fidyah. Namun apabila kekhawatiran tersebut semata-mata demi keselamatan anak yang dikandung atau disusui, maka selain qadha juga diwajibkan membayar fidyah, berupa memberi makan fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Sebagai kesimpulan, mudzakarah ini menegaskan bahwa Islam memberikan keringanan (rukhsah) kepada umatnya dengan tetap menjaga keseimbangan antara kewajiban ibadah dan kemaslahatan jiwa. Pemahaman fiqih yang mendalam, seperti yang termuat dalam Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab, sangat penting untuk dijadikan pedoman dalam memberikan bimbingan keagamaan yang tepat, bijak, dan sesuai dengan kebutuhan umat di tengah dinamika kehidupan masyarakat.(Paidi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *