Pacaran di Bulan Ramadan: Renungkan Sebelum Terlambat

Ramadan adalah bulan suci yang memiliki dimensi spiritual, moral, dan sosial yang sangat kuat dalam kehidupan umat Islam. Ia bukan hanya momentum ibadah individual, tetapi juga sarana pembentukan karakter dan peneguhan nilai-nilai hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks ini, pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang belum terikat pernikahan—yang lazim disebut pacaran—perlu direnungkan kembali, terlebih di bulan Ramadan.

Secara normatif, Al-Qur’an menegaskan dalam Surah Al-Isra ayat 32: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” Ayat ini tidak hanya melarang zina sebagai perbuatan, tetapi juga melarang segala bentuk pendekatan (muqaddimah) yang mengarah kepadanya. Dalam kaidah fikih dikenal prinsip sadd az-zari’ah, yaitu menutup pintu-pintu yang dapat mengantarkan pada kemudaratan atau pelanggaran. Pacaran yang membuka ruang khalwat (berduaan), ikhtilat tanpa batas, sentuhan fisik, atau komunikasi yang melampaui etika syar’i termasuk dalam kategori perbuatan yang patut diwaspadai karena berpotensi menjadi pintu menuju pelanggaran yang lebih besar.

Ramadan sebagai bulan takwa sejatinya menjadi momentum penguatan pengendalian diri (self control). Rasulullah SAW bersabda bahwa puasa bukan sekadar menahan makan dan minum, tetapi juga menjaga lisan dan perbuatan. Maka, apabila hubungan yang dijalani justru mendorong pada perilaku yang melanggar batas syariat, nilai puasa itu sendiri menjadi tereduksi.

Dalam perspektif hukum Islam, relasi antara laki-laki dan perempuan diatur dengan prinsip kehormatan (hifz al-‘ird) dan penjagaan keturunan (hifz an-nasl) yang merupakan bagian dari maqashid al-syariah (tujuan-tujuan utama syariat). Islam mengakui fitrah cinta dan ketertarikan, namun menyalurkannya melalui mekanisme yang sah, yakni ta’aruf, khitbah, dan pernikahan. Pernikahan bukan sekadar legalitas sosial, tetapi akad yang memiliki konsekuensi hukum dan tanggung jawab moral.

Dalam konteks hukum positif di Indonesia, pengaturan mengenai perkawinan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Perkawinan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan dinaikkannya batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, negara berupaya melindungi generasi muda dari dampak negatif perkawinan dini yang sering kali berawal dari relasi pacaran yang tidak terkendali.

Lebih jauh, negara juga memberikan perlindungan terhadap anak melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta perubahannya. Dalam regulasi tersebut ditegaskan kewajiban orang tua dan masyarakat untuk melindungi anak dari pergaulan yang membahayakan moral dan masa depannya. Jika hubungan pacaran mengarah pada eksploitasi, kekerasan seksual, atau kehamilan di luar nikah, maka bukan hanya norma agama yang dilanggar, tetapi juga norma hukum negara.

Sebagai penghulu di KUA Medan Baru, saya kerap berhadapan dengan realitas sosial yang memprihatinkan. Tidak sedikit pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama yang dilatarbelakangi kehamilan di luar nikah. Dalam banyak kasus, hubungan yang bermula dari komunikasi ringan di media sosial berkembang menjadi relasi yang melampaui batas. Ketika hal itu terjadi, bukan hanya individu yang terdampak, tetapi juga keluarga besar dan masa depan anak yang akan lahir.

Ramadan seharusnya menjadi rem moral bagi fenomena tersebut. Bulan suci ini melatih disiplin spiritual—bangun sahur, menahan diri sepanjang hari, memperbanyak ibadah malam—yang semuanya bertujuan membentuk pribadi bertakwa. Ketakwaan tidak berhenti pada ritual, tetapi tercermin dalam cara kita menjaga pandangan, pergaulan, dan kehormatan diri.

Dalam kaidah fikih disebutkan: dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan). Dalih bahwa pacaran dilakukan untuk saling mengenal tidak dapat dibenarkan jika cara yang ditempuh justru membuka peluang kerusakan moral. Islam telah menyediakan mekanisme ta’aruf yang lebih terhormat, dengan melibatkan keluarga dan menjaga batasan syar’i.

Perlu juga dipahami bahwa era digital memperluas bentuk “kedekatan” yang tidak selalu tampak secara fisik. Pesan mesra, panggilan video tanpa batas waktu, hingga berbagi konten pribadi merupakan bentuk interaksi yang juga harus ditimbang secara moral dan hukum. Undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik bahkan dapat menjerat perilaku penyebaran konten asusila, yang dalam banyak kasus bermula dari hubungan pacaran yang tidak sehat.

Ramadan mengajarkan integritas—keselarasan antara iman dan perbuatan. Puasa adalah ibadah yang sangat personal; tidak ada yang mengetahui keabsahannya selain Allah SWT. Demikian pula menjaga diri dari relasi yang melanggar batas adalah cerminan ketakwaan yang hakiki.

Kepada para orang tua, peran pembinaan dan komunikasi terbuka dengan anak menjadi sangat penting. Pengawasan tanpa dialog sering kali justru menimbulkan pemberontakan. Sebaliknya, pendekatan yang edukatif dan berbasis nilai agama serta hukum akan membantu generasi muda memahami konsekuensi setiap pilihan.

Kepada generasi muda, pahamilah bahwa masa depan tidak boleh dipertaruhkan demi relasi yang belum memiliki kepastian hukum dan keberkahan. Jika cinta itu benar dan serius, tempuhlah jalan yang diridhai Allah dan diakui negara. Pernikahan yang sah secara agama dan tercatat secara hukum memberikan perlindungan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.

Ramadan adalah momentum muhasabah. Jangan sampai kita mampu menahan lapar, tetapi gagal menahan diri dari relasi yang mendekatkan pada pelanggaran. Jangan sampai pahala yang dilipatgandakan justru tergerus oleh kelalaian menjaga batas.

Sebagai penutup, mari kita jadikan Ramadan sebagai titik balik perbaikan moral generasi. Hukum Islam dan regulasi negara sejatinya berjalan seiring dalam menjaga kehormatan, keturunan, dan ketertiban sosial. Pacaran yang membuka peluang maksiat bukan hanya persoalan pribadi, tetapi juga persoalan moral dan hukum. Renungkan sebelum terlambat, karena menjaga diri hari ini adalah fondasi bagi keluarga sakinah di masa depan.

Muhammad Khoir Simamora, S.H., M.H.

Penghulu KUA Medan Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *