PAI Kecamatan Medan Petisah mendampingi Pembuatan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha

Medan (Humas) — Penyuluh Agama Islam Kecamatan Medan Petisah melaksanakan kegiatan mendampingi Pembuatan sertifikat halal kepada pelaku usaha di wilayah Kecamatan Medan Petisah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung percepatan sertifikasi halal bagi produk usaha mikro dan kecil di Kota Medan. Kamis (5/2/2026).

Pembuatan sertifikat halal tersebut dilaksanakan di tempat pelaku usaha yang beralamat di Jln. Titi Papan depan Mesjid Abdul Qodir, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Dalam kesempatan itu, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Medan Petisah, Nurlely, M. Sos, menyampaikan bahwa sertifikasi halal merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan keamanan dan kehalalan produk yang beredar di tengah masyarakat.

“Program sertifikasi halal ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud tanggung jawab moral dan keagamaan agar setiap produk yang dikonsumsi umat Islam benar-benar terjamin kehalalannya. Kami mengapresiasi para pelaku usaha yang telah aktif mengikuti proses ini,” ujar Nurlely

Pelaku usaha, Rahmawati, pemilik usaha Nasi kuning “Rakan”, mengungkapkan rasa syukur atas dibuatnya sertifikat halal tersebut.

“Sertifikat halal ini menambah kepercayaan pelanggan dan menjadi motivasi bagi saya untuk terus menjaga kualitas serta kebersihan produk,” ujarnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya jaminan produk halal serta memperluas akses pasar bagi UMKM di Kota Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *