PAI KUA Medan Baru Jadi Moderator Penguatan Kompetensi Pengelola Rumah Ibadah FKUB Kota Medan

Medan (Humas) — Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Baru, Damri Tambunan, menjadi moderator dalam kegiatan Penguatan Kompetensi Pengelola Rumah Ibadah yang diselenggarakan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan, Minggu, 28 Desember 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh 70 orang pengelola rumah ibadah lintas agama yang merupakan utusan dari MUI Kota Medan, PGI Kota Medan, Keuskupan Agung Medan, WALUBI Kota Medan, PHDI Kota Medan, serta MATAKIN Kota Medan. Para peserta tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga selesai.

Dalam pengantarnya sebagai moderator, Damri Tambunan yang juga menjabat sebagai Sekretaris FKUB Kota Medan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas pengelola rumah ibadah agar mampu berperan aktif dalam menjaga kerukunan umat beragama.
“Kegiatan penguatan kompetensi ini menghadirkan tiga narasumber yang kompeten di bidangnya. Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara aktif sebagai bekal dalam pengelolaan rumah ibadah yang tertib, damai, dan harmonis,” ujar Damri Tambunan.

Ia menjelaskan bahwa narasumber dalam kegiatan tersebut terdiri dari Ketua FKUB Kota Medan H. Muhammad Yasir Tanjung, Prof. Dr. H. Azhari Akmal Tarigan, M.Ag, dan Pendeta Erwin Tambunan, M.Th, yang masing-masing menyampaikan materi sesuai dengan keahlian dan perspektif keagamaannya.

Salah satu narasumber, Prof. Dr. H. Azhari Akmal Tarigan, M.Ag, dalam pemaparannya menjelaskan secara rinci ketentuan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah. Ia menegaskan pentingnya pemenuhan persyaratan administratif sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi.
“Pendirian rumah ibadah harus memenuhi ketentuan yang telah diatur, di antaranya adanya 90 orang pengguna dan 60 orang pendukung, serta persyaratan administratif lainnya yang wajib dipahami oleh para pengelola rumah ibadah,” jelasnya.

Sementara itu, Pendeta Erwin Tambunan, M.Th, menekankan pentingnya pemahaman terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) dan regulasi daerah lainnya yang mengatur pendirian dan pengelolaan rumah ibadah. Menurutnya, pemahaman regulasi menjadi kunci terciptanya ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat.
“Jika regulasi dipahami dengan baik, maka pengelolaan rumah ibadah akan berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari,” ungkapnya.

Kegiatan ini diawali dengan makan malam bersama sebagai simbol kebersamaan lintas agama dan ditutup dengan doa bersama. Dalam doa tersebut, seluruh peserta berharap agar Kota Medan senantiasa rukun, serta rumah-rumah ibadah dapat berfungsi sebagai pusat pembinaan toleransi dan kerukunan umat beragama di lingkungan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *