PAI KUA Medan Denai Sampaikan Fikih Fidyah Puasa di Majelis Taklim Al Hasanah Menteng

Medan (Humas) — Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Denai kembali melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (BIMLUH) sebagai bagian dari upaya penguatan pemahaman keagamaan masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 4 Februari 2026, bertempat di Majelis Taklim Al Hasanah, Jalan Raya Menteng, Kecamatan Medan Denai, yang merupakan majelis binaan penyuluh.

Kegiatan BIMLUH berlangsung di kediaman Dr. Farida Sari, Gang Budi Dalam No. 37, dan diikuti oleh jamaah pengajian dengan penuh antusias. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang benar dan komprehensif kepada masyarakat terkait hukum fikih, khususnya mengenai fidyah puasa Ramadhan yang sering menimbulkan pertanyaan di tengah umat.

Acara diawali dengan pembukaan oleh Ketua Pengajian, Hj. Sribowati. Dalam sambutannya, ia mengajak seluruh jamaah untuk mengikuti majelis dengan sungguh-sungguh.

“Mari kita manfaatkan majelis ini sebaik mungkin dengan menyimak materi yang disampaikan dan tidak ragu bertanya agar pemahaman kita tentang ibadah puasa semakin baik,” ujarnya.

Materi BIMLUH disampaikan oleh Khoiruz Zaman, S.HI., selaku Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Denai. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara rinci mengenai fidyah puasa Ramadhan beserta berbagai persoalan fikih yang kerap dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.

“Fidyah merupakan solusi syariat bagi kondisi tertentu yang tidak memungkinkan seseorang melaksanakan puasa Ramadhan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami ketentuannya agar ibadah yang dilakukan benar dan sesuai tuntunan,” jelasnya.

Ia juga menerangkan bahwa dalam syariat Islam terdapat perbedaan kewajiban antara qadha dan fidyah sesuai dengan kondisi yang dialami seseorang.

“Tidak semua orang yang meninggalkan puasa memiliki kewajiban yang sama. Ada yang wajib mengganti puasa, ada yang wajib membayar fidyah, dan ada pula yang tidak dikenai kewajiban keduanya. Inilah yang perlu dipahami agar tidak keliru dalam mengamalkan,” tambahnya.

Jamaah terlihat mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian dan antusias. Hal tersebut tampak dari suasana majelis yang khidmat serta berlangsungnya sesi tanya jawab yang interaktif. Sejumlah pertanyaan disampaikan jamaah untuk memperjelas pemahaman mereka terkait praktik fidyah dan qadha puasa dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui kegiatan BIMLUH ini, Khoiruz Zaman berharap masyarakat semakin memahami hukum-hukum puasa Ramadhan.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, jamaah tidak lagi ragu dalam melaksanakan ibadah puasa maupun fidyah, sehingga ibadah yang dijalankan benar-benar sesuai dengan ketentuan syariat,” pungkasnya.

Kegiatan BIMLUH ditutup dengan doa bersama dan dilanjutkan dengan dokumentasi sebagai bagian dari laporan serta arsip kegiatan pembinaan keagamaan di wilayah Kecamatan Medan Denai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *