PAI KUA Medan Petisah Serahkan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha Nasi Kuning

Medan (Humas) — Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kota Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan ekonomi umat melalui program sertifikasi halal. Kali ini, sertifikat halal diserahkan kepada salah satu pelaku usaha mikro di wilayah Kecamatan Medan Petisah sebagai bagian dari percepatan sertifikasi halal bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK) di Kota Medan.

Penyerahan sertifikat dilaksanakan di kediaman pelaku usaha yang beralamat di Jalan Titi Papan, depan Masjid Abdul Qadir, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. Kamis (12/2/2026). Kegiatan berlangsung dalam suasana sederhana namun penuh semangat, mencerminkan sinergi antara pemerintah dan pelaku UMKM dalam meningkatkan kualitas serta daya saing produk.

Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Petisah, Nurlely, M.Sos., menyampaikan bahwa sertifikasi halal merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan jaminan perlindungan kepada konsumen, khususnya umat Islam, sekaligus mendorong pelaku usaha agar semakin profesional dan bertanggung jawab dalam proses produksi.

“Program sertifikasi halal ini bukan hanya pemenuhan regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan. Produk yang telah bersertifikat halal akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujar Nurlely.

Produk yang memperoleh sertifikat halal tersebut adalah nasi kuning dengan merek “Rakan” milik Rahmawati. Dengan diterbitkannya sertifikat halal, usaha tersebut kini memiliki legalitas yang semakin kuat dan peluang pasar yang lebih luas.

Rahmawati menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas pendampingan yang diberikan selama proses pengurusan sertifikat. Menurutnya, kehadiran penyuluh agama sangat membantu dalam memahami prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.

“Sertifikat halal ini menjadi motivasi untuk terus menjaga kualitas bahan baku, kebersihan proses produksi, dan pelayanan kepada pelanggan. Kepercayaan konsumen adalah hal utama dalam usaha,” ungkapnya.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat sekitar mengenai pentingnya jaminan produk halal. Melalui pendampingan berkelanjutan, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM di Kecamatan Medan Petisah yang terdorong untuk mengurus sertifikasi halal sebagai langkah strategis dalam meningkatkan daya saing usaha.

Kementerian Agama Kota Medan terus berupaya memberikan pendampingan, sosialisasi, dan fasilitasi bagi pelaku usaha agar proses sertifikasi halal dapat berjalan efektif, mudah, dan tepat sasaran. Program ini sekaligus menjadi wujud dukungan terhadap pengembangan ekonomi syariah dan pemberdayaan UMKM di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *