Medan (Humas)– Polemik mengenai tingginya mahar dalam perkawinan kembali menjadi sorotan di berbagai wilayah Kota Medan. Dalam sebagian tradisi masyarakat, mahar dianggap sebagai simbol kehormatan keluarga dan kerap dipatok dalam jumlah tinggi. Namun kondisi ini dinilai menjadi beban bagi generasi muda yang ingin melangsungkan pernikahan.
Penghulu KUA Kecamatan Medan Baru, Muhammad Khoir Simamora, menilai bahwa penentuan mahar seharusnya tidak menjadi penghambat bagi generasi muda untuk menikah. Menurutnya, baik regulasi negara maupun ketentuan Hukum Islam sama-sama menekankan prinsip kemudahan dalam melangsungkan perkawinan.
Penghulu KUA Kecamatan Medan Baru, Muhammad Khoir Simamora, S.H., M.H., menegaskan bahwa baik hukum negara maupun Hukum Islam tidak pernah mewajibkan mahar dalam jumlah besar. Menurutnya, pemahaman regulasi perlu diluruskan agar tradisi tidak menjadi penghambat perkawinan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah direvisi melalui UU No. 16 Tahun 2019, negara tidak menetapkan besaran mahar. Negara hanya mensyaratkan bahwa pernikahan sah jika dilaksanakan sesuai hukum agama masing-masing,” ujar Simamora saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan bahwa aturan lebih teknis mengenai mahar tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pada Pasal 30 hingga Pasal 38, disebutkan bahwa mahar adalah kewajiban calon suami yang menjadi hak penuh calon istri, namun tidak ada ketentuan mengenai nilai minimal ataupun maksimal. Yang ditekankan adalah kesepakatan dan kemampuan.
“KHI menegaskan bahwa mahar bersifat fleksibel. Yang penting patut, layak, dan tidak memberatkan. Jadi tidak ada landasan hukum yang mewajibkan mahar tinggi,” tegasnya.
Dari perspektif syariat, Simamora mengatakan bahwa Islam justru sangat menekankan kemudahan dalam mahar. Ia menyinggung beberapa dalil yang menjadi pegangan para ulama.
“Al-Qur’an memerintahkan agar mahar diberikan dengan penuh kerelaan (QS. An-Nisā’ ayat 4). Rasulullah SAW juga bersabda bahwa sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah. Ini artinya syariat tidak menghendaki mahar yang berlebihan,” jelasnya.
Menurutnya, fenomena mahar tinggi yang terjadi saat ini lebih banyak dipengaruhi budaya dan gengsi sosial daripada ketentuan agama dan regulasi.
“Kita harus bisa membedakan antara syariat dan adat. Adat boleh dijalankan, tetapi tidak boleh sampai memberatkan calon mempelai dan menghalangi niat baik untuk menikah,” katanya.
Sebagai salah satu bentuk pelayanan, KUA Kecamatan Medan Baru secara rutin menyampaikan edukasi terkait mahar dalam bimbingan perkawinan dan konsultasi keluarga. Simamora berharap masyarakat lebih memahami esensi mahar sehingga tidak terjebak pada tuntutan yang memberatkan.
“Kami selalu mengingatkan bahwa mahar sederhana tidak mengurangi kehormatan. Justru sesuai dengan semangat hukum negara dan syariat yang memudahkan umat. Yang terpenting adalah kesiapan membangun rumah tangga sakinah, mawaddah, dan rahmah,” ujarnya.
Simamora menutup penjelasannya dengan mengajak masyarakat untuk lebih bijak menata tradisi di tengah perkembangan zaman. “Besarnya mahar bukan ukuran bahagianya rumah tangga. Kesesuaian, kemudahan, dan keberkahan jauh lebih utama,” pungkasnya.

