Medan (Humas) Penghulu Medan Denai Amrizal ketika melaksanakan pencatatan dan pengawasan pernikahan seorang calon mempelai pria bernama Yuhan Rais Salsabil dan calon mempelai wanita bernama Nikmah Dutta dengan wali nasab ayah kandung mempelai perempuan Arsiswanto dan masing-masing saksi yaitu Muhammad Deden Rustaman dan Syamsul Bahri bertempat di Masjid Raya Al-Mahsun Medan, sabtu (24/05/2025).
Prosesi ijab dan kabul berlangsung dengan khidmat namun penuh kebahagiaan dan keceriaan baik keluarga maupun kedua calon mempelai. Terlebih setelah penyerahan buku nikah membuat pasangan suami istri semakin ceria dan senang hati yang menunjukkan bahwa pernikahan mereka sudah diakui secara hukum agama maupun hukum pemerintahan.
Amrizal dalam nasehat perkawinannya menyampaikan bahwa nikah tidak hanya menyatukan dua makhluk Allah, dua keluarga menjadi satu, namun pernikahan juga menyatunya sepasang seorang pria dan wanita dalam ikatan keluarga yang membawa mereka dalam ikatan untuk saling menunaikan hak dan kewajiban baik sebagai suami maupun sebagai istri.
Diuraikannya bahwa beberapa hal pokok yang menjadi kewajiban seorang suami dalam rumah tangga adalah : menyediakan rumah tempat tinggal yang layak kepada anggota keluarga, menyediakan pakaian yang syar’i kepada istri dan anak-anak, melindungi marwah dan kehormatan istri dan anggota keluarga, memberikan makan dan minum, memenuhi kebutuhan lahir dan bathin, menjadi imam dalam pengamlaan nilai-nilai keagamaan, menjadi pemimpin dan teladan bagi anggota keluarga dan sebaliknya kewajiban seorang istri kepada keluarganya yaitu ; Menaati perintah suami, selalu mempercantik diri dihadapan suami, melindungi kehormatannya di kala suami tidak di sampingnya, memenuhi nafkah lahir bathin, menjaga harta suami dengan amanah, dan selalu giat beribadah kepada Allah. Apabila hal sederhana ini dapat dihadirkan dalam kehidupan keluarga maka akan terwujud kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah dan warrahmah, ungkapnya (yh)