Medan (Humas) Penyelenggara Katolik Kemenag Kota Medan bersama Gereja Katolik di Kota Medan meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap pemenuhan hak pendidikan agama bagi peserta didik beragama Katolik di sekolah negeri. Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Vikaris Episkopal kepada Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., di Kantor DPRD Kota Medan, Senin (26/1/2026).
Dalam pemaparannya, Penyelenggara Katolik Kemenag Kota Medan, Pinta Omastri Pandiangan, mengungkapkan bahwa jumlah guru Pendidikan Agama Katolik (PAK) di Kota Medan saat ini sangat tidak sebanding dengan jumlah murid. Data menunjukkan hanya terdapat 35 guru PAK jenjang SD dan SMP. Dari jumlah tersebut, 23 orang diangkat oleh Kementerian Agama, sementara 12 orang lainnya diangkat oleh Pemerintah Kota Medan, dengan rincian hanya 4 orang berstatus PNS dan selebihnya PPPK. Kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena 13 guru aktif akan memasuki masa pensiun hingga tahun 2029.

Lebih lanjut, Pinta menjelaskan bahwa hasil kunjungan langsung ke seluruh SD dan SMP negeri di Kota Medan menemukan sedikitnya 14 SD dan 7 SMP dengan jumlah murid beragama Katolik sebanyak 15 orang atau lebih yang belum memiliki guru agama Katolik. Selain itu, masih terdapat ratusan sekolah lain dengan jumlah murid Katolik di bawah 15 orang. Meski demikian, Bimas Katolik berharap Pemerintah Kota Medan dapat memprioritaskan penyediaan guru agama Katolik di sekolah yang jumlah muridnya telah memenuhi ketentuan tersebut.
“Kami memohon agar Pemerintah Kota Medan membuka pengadaan guru agama Katolik pada tahun ini atau paling lambat tahun depan. Hal ini sejalan dengan amanat undang-undang yang menjamin setiap peserta didik memperoleh pendidikan agama sesuai dengan keyakinannya. Ini penting agar anak-anak tidak keliru dalam memahami dan menghayati ajaran agamanya,” ujar Pinta. Ia juga mengingatkan agar pihak sekolah tidak menyamakan pendidikan agama Katolik dengan Kristen Protestan.
Menanggapi pemaparan tersebut, Ketua DPRD Kota Medan menegaskan agar Dinas Pendidikan tidak menunda pemenuhan kebutuhan guru agama Katolik di sekolah negeri. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 12 ayat (1), ia menekankan bahwa setiap peserta didik berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agamanya masing-masing.
“Data ini kami terima dan akan disampaikan kepada pimpinan Dinas Pendidikan. Berdasarkan analisis, hingga tahun 2029 akan dibutuhkan sekitar 34 guru agama Katolik. Namun yang paling mendesak saat ini adalah kebutuhan di 21 sekolah SD dan SMP yang belum memiliki guru agama. Hal ini tidak boleh ditunda lagi,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, mantan Ketua DPRD Kota Medan, Henry John Hutagalung, yang turut hadir, menekankan pentingnya keseriusan Dinas Pendidikan dalam menuntaskan persoalan tersebut. “Paling tidak kebutuhan di 21 sekolah itu harus diselesaikan tahun ini. Sumber daya manusia dengan kualifikasi yang sesuai tersedia. Kami dari Komisi II akan terus memantau proses ini,” ujarnya.
Perwakilan Dinas Pendidikan Kota Medan yang hadir menjelaskan bahwa pengajuan kebutuhan guru biasanya berasal dari sekolah melalui data dapodik berdasarkan jumlah murid dan rombongan belajar. Hingga saat ini, belum ada usulan terkait guru agama Katolik. Namun demikian, pihak Disdik berkomitmen untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan guna memastikan kebutuhan yang disampaikan.
Sementara itu, mewakili Gereja Katolik, Vikaris Episkopal RD Johannes Sampang Tumanggor berharap pemerintah benar-benar memberi perhatian serius terhadap pemenuhan guru agama Katolik di sekolah negeri. “Siswa beragama Katolik hampir ada di setiap sekolah negeri. Data yang kami sampaikan adalah sekolah-sekolah dengan jumlah murid minimal 15 orang. Kami mohon hal ini menjadi perhatian sungguh-sungguh,” tuturnya.

