Medan (Humas) — Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kementerian Agama Kota Medan terus memperkuat perannya dalam pengamanan dan penataan aset wakaf melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan keikutsertaan dalam kegiatan Pembekalan Verifikator Pendaftaran Tanah Wakaf Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara di Saka Hotel, Medan, selama tiga hari, 11–13 Desember 2025.
Kemenag Kota Medan diwakili oleh Penyelenggara Zakat Wakaf Firdansyah M. Hasibuan, S.Ag., M.M., bersama staf Zakat dan Wakaf M. Lukman Hakim Rangkuti, Rodiatul Hasanah, dan Ahmad Fadhil Nouval selaku Bendahara Zawa Kemenag Kota Medan. Keikutsertaan tim Zawa ini menjadi bagian dari komitmen Kemenag Kota Medan dalam mendukung percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf, khususnya di wilayah perkotaan yang memiliki kompleksitas permasalahan aset cukup tinggi.
Kegiatan pembekalan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, S.Ag., M.M., didampingi Plt. Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Sumut, Dr. H. Zulfan Efendi, S.Ag., M.Si. Kegiatan ini diikuti oleh para verifikator zakat dan wakaf dari Kemenag kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Dalam arahannya, Kepala Kanwil Kemenag Sumut menegaskan bahwa verifikator memegang peran strategis dalam menjaga aset wakaf agar terlindungi secara hukum dan terkelola dengan baik. Ia menekankan pentingnya ketelitian, integritas, dan pemahaman regulasi dalam setiap tahapan verifikasi pendaftaran tanah wakaf.
Menanggapi hal tersebut, Firdansyah M. Hasibuan menyampaikan bahwa pembekalan ini memberikan penguatan yang sangat dibutuhkan oleh jajaran Penyelenggara Zakat dan Wakaf di daerah. Menurutnya, masih terdapat tantangan dalam proses pendaftaran tanah wakaf, baik dari aspek administrasi, kelengkapan dokumen, maupun pemahaman masyarakat.
“Melalui pembekalan ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait mekanisme verifikasi pendaftaran tanah wakaf, mulai dari aspek regulasi hingga teknis lapangan. Hal ini sangat penting agar setiap aset wakaf yang ada di Kota Medan memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kemenag Kota Medan akan terus melakukan koordinasi dengan KUA, nazir, serta instansi terkait guna mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan KUA kecamatan dan para nazir agar proses pendaftaran tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat dan tertib administrasi. Wakaf yang aman secara hukum akan memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan bagi umat,” tambah Firdansyah.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama Kota Medan kembali mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengamanan aset wakaf dengan mendaftarkan tanah wakaf melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Bagi tanah wakaf yang telah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), masyarakat diharapkan segera mengurus sertifikat wakaf di Badan Pertanahan Nasional guna menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan manfaat aset wakaf bagi generasi mendatang.

