Medan (Humas) – Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Petisah bersama staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Maimun melaksanakan piket pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan pada Jumat, 14 November 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan serta memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan keagamaan secara cepat, mudah, dan terintegrasi.

Selama pelaksanaan piket, para petugas memberikan layanan yang meliputi informasi dan konsultasi perkawinan, bimbingan keluarga sakinah, penerbitan rekomendasi nikah, serta edukasi mengenai berbagai program Kementerian Agama. Penyuluh juga turut menjelaskan layanan pencatatan nikah, konsultasi keluarga, layanan sertifikasi halal, serta materi penguatan moderasi beragama.

Kehadiran penyuluh dan staf KUA di MPP mendapat sambutan positif dari masyarakat. Pelayanan yang ramah, informatif, dan sigap membuat masyarakat merasa terbantu dalam memenuhi kebutuhan administrasi maupun konsultasi. Menanggapi hal tersebut, Nurlely, salah satu penyuluh yang bertugas, menyampaikan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik. “Kami ingin memastikan bahwa setiap masyarakat yang datang ke MPP memperoleh layanan keagamaan dengan mudah. Pelayanan yang cepat, jelas, dan ramah adalah bentuk pengabdian kami kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan petugas KUA di MPP sangat penting untuk mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat. Nurlely menegaskan bahwa pelayanan langsung di MPP memberikan manfaat besar bagi warga karena akses yang lebih cepat dan praktis. “Dengan hadir di sini, kami bisa menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung tanpa harus menunggu atau berpindah kantor. Ini adalah bentuk kehadiran negara yang dirasakan nyata,” tutur Nurlely.

Melalui kegiatan piket rutin ini, Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat layanan publik sekaligus memperluas jangkauan layanan keagamaan melalui kehadiran aktif di MPP Kota Medan. Diharapkan, layanan ini dapat semakin meningkatkan kepuasan dan kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan keagamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *