Medan (Humas) — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Labuhan, Khairul Anwar Saragi, S.HI, melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan agama Islam melalui Kajian Subuh pada Subuh Ramadan ke-25 di Masjid Darul Ikhwan, Minggu (15/03/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh jamaah masjid yang hadir setelah pelaksanaan salat Subuh berjamaah. Dalam kajian tersebut, Khairul Anwar Saragi menyampaikan materi bertema “Urgensi Zakat” yang menekankan pentingnya zakat dalam kehidupan umat Islam, baik dari sisi ibadah maupun sosial kemasyarakatan.
Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peranan penting dalam mewujudkan kesejahteraan sosial serta menumbuhkan kepedulian terhadap sesama.
“Zakat bukan hanya kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat, tetapi juga menjadi sarana untuk membersihkan harta dan menyucikan jiwa dari sifat kikir,” ujarnya di hadapan jamaah.
Ia juga menegaskan bahwa zakat memiliki dampak besar dalam menciptakan keseimbangan sosial di tengah masyarakat.
“Melalui zakat, kita diajarkan untuk peduli kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan. Zakat menjadi salah satu jalan untuk mewujudkan pemerataan ekonomi serta memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Khairul Anwar Saragi mengingatkan jamaah agar memanfaatkan momentum bulan suci Ramadan untuk meningkatkan berbagai bentuk ibadah, termasuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah.
“Ramadan adalah waktu yang sangat tepat untuk memperbanyak amal kebaikan. Mari kita manfaatkan bulan yang penuh berkah ini dengan menunaikan zakat, infak, dan sedekah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT,” tambahnya.
Kegiatan Kajian Subuh ini merupakan bagian dari upaya penyuluh agama Islam KUA Kecamatan Medan Labuhan dalam memberikan pembinaan serta pemahaman keagamaan kepada masyarakat, khususnya selama bulan suci Ramadan.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya zakat serta terdorong untuk menunaikannya sesuai dengan ketentuan syariat Islam, sehingga dapat membawa manfaat bagi kehidupan sosial dan keagamaan di tengah masyarakat.

