Medan (Humas) Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Sunggal, Paidi, S.Ag memfasilitasi pengurusan Surat Keputusan (SK) Majelis Taklim Nurul Ihsan yang beralamat di Jalan Klambir V Gang Pantai, Lingkungan Pria Laut II, Kelurahan Lalang, Kota Medan, Kamis (27/1/2025).
Fasilitasi ini merupakan bagian dari pembinaan dan pendampingan berkelanjutan terhadap kelompok majelis taklim binaan penyuluh agama Islam KUA Medan Sunggal, khususnya dalam aspek administrasi kelembagaan agar memiliki legalitas resmi.
Majelis Taklim Nurul Ihsan merupakan kelompok pengajian perwiritan kaum ibu yang aktif melaksanakan kegiatan keagamaan secara rutin. Majelis taklim ini menjadi salah satu binaan Paidi, yang secara konsisten memberikan tausiyah setiap Jumat pada pekan ketiga di majelis tersebut.
Selain pembinaan keagamaan, penyuluh agama Islam juga berperan dalam mendampingi pengurus majelis taklim dalam melengkapi persyaratan administrasi, mulai dari penyusunan struktur kepengurusan hingga proses pengajuan SK ke Kemenag Kota Medan.
Ketua Perwiritan Nurul Ihsan, Farida Hanum, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas perhatian dan pendampingan yang diberikan oleh penyuluh agama Islam KUA Medan Sunggal. Menurutnya, fasilitasi ini sangat membantu majelis taklim dalam memperoleh legalitas resmi.
“Kami sangat berterima kasih kepada Paidi yang selalu membimbing, mendampingi, dan memfasilitasi kami sampai pengurusan SK Majelis Taklim Nurul Ihsan. Semoga ini menjadi keberkahan bagi jamaah kami,” ujar Farida Hanum, Ketua Perwiritan Nurul Ihsan.
Paidi menyampaikan bahwa KUA Medan Sunggal melalui penyuluh agama Islam terbuka bagi seluruh majelis taklim dan perwiritan yang ingin mengurus SK. Pihaknya siap membantu dan memfasilitasi proses pengurusan hingga terbitnya SK Majelis Taklim secara resmi.
“Pendampingan ini adalah bagian dari tugas penyuluh agama. Kami siap membantu majelis taklim atau perwiritan mana pun yang ingin mengurus SK agar memiliki legalitas dan tertib administrasi,” kata Paidi
Fasilitasi pengurusan SK Majelis Taklim Nurul Ihsan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Medan Sunggal menjadi wujud nyata peran penyuluh tidak hanya dalam pembinaan keagamaan, tetapi juga penguatan kelembagaan umat. Legalitas majelis taklim diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi serta mendukung keberlangsungan kegiatan dakwah dan pembinaan keagamaan di tengah masyarakat.(Paidi).

