Penyuluh KUA Medan Sunggal Gelar Pemahaman Fardu Kifayah di Lapas

Medan (Humas) Penyuluh Agama Islam dari KUA Medan Sunggal, Drs. H.Fuji MA, melakukan penyuluhan mengenai fardu kifayah kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dewasa Tanjung Gusta yang terletak di JL. Lembaga Pemasyarakatan Nomor 27, Tanjung Gusta, Medan.Rabu (25/2/2026). Kegiatan ini berlangsung dalam suasana penuh semangat dan antusias dari para penghuni lapas, baik pria maupun wanita. Dalam penyuluhannya, Fuji menyampaikan tentang pentingnya pemahaman fardu kifayah, yang merujuk pada kewajiban yang cukup dilaksanakan oleh sebagian anggota masyarakat, yang jika sudah ada yang melaksanakannya, kewajiban tersebut tidak lagi berlaku untuk yang lainnya.

Penyuluhan ini bertujuan agar narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Dewasa Tanjung Gusta dapat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang kewajiban fardu kifayah, terutama dalam konteks ibadah seperti salat jenazah, mengurus jenazah, serta hal-hal lain yang bersifat sosial dan kemasyarakatan. “Kewajiban ini sangat penting untuk dipahami, karena jika suatu kewajiban fardu kifayah tidak dikerjakan oleh sebagian orang, maka seluruh masyarakat akan berdosa,” ujar Fuji


Dalam konteks pesantren Ramadan di Lapas, penyuluhan mengenai fardu kifayah diharapkan dapat memberi pencerahan bagi para narapidana untuk lebih memahami tanggung jawab sosial mereka, baik dalam hal keagamaan maupun dalam berinteraksi dengan sesama. Meskipun mereka berada di dalam lingkungan penjara, namun mereka tetap diharapkan untuk dapat menerapkan nilai-nilai agama dan sosial yang baik. Oleh karena itu, kegiatan seperti ini sangat penting untuk memberi bekal spiritual yang berguna bagi mereka ketika kembali ke masyarakat setelah masa hukuman mereka selesai.

Penyuluhan mengenai fardu kifayah ini diharapkan dapat memberi pemahaman yang mendalam bagi narapidana di Lapas Dewasa Tanjung Gusta, agar mereka dapat lebih menyadari kewajiban mereka sebagai bagian dari masyarakat, sekaligus memperbaiki hubungan sosial dan agama mereka setelah kembali ke kehidupan masyarakat. Diharapkan pula bahwa kegiatan ini dapat diterima dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari mereka, membawa manfaat yang berkelanjutan, baik bagi mereka pribadi maupun bagi masyarakat sekitar.(Paidi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *