Sinergitas Lintas Wilayah KUA Medan Sunggal dan KUA Sunggal Bentuk Kepengurusan BKM Masjid Istiqomah

Deli Serdang (Humas) Sinergitas lintas wilayah antara KUA Kecamatan Medan Sunggal dan KUA Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang terwujud dalam kegiatan pembentukan kepengurusan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Istiqomah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Istiqomah, Jalan Sei Mencirim Dusun II, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat, (23/01/ 2026).

Agenda utama kegiatan diawali dengan laporan pertanggung jawaban (LPJ) kepengurusan BKM Masjid Istiqomah periode 2021–2026. Laporan tersebut menjadi bentuk akuntabilitas pengurus kepada jamaah dan masyarakat atas amanah yang telah dijalankan selama lima tahun terakhir dalam mengelola dan memakmurkan masjid.

Acara secara resmi dibuka oleh Penasehat BKM Masjid Istiqomah, Drs. Muzaini Zein. Selanjutnya, pemaparan laporan pertanggung jawaban disampaikan oleh Sekretaris BKM, H.Muhammad Toguan Nst, MA, yang menjelaskan berbagai program, kegiatan, serta capaian pengurus selama masa bakti 2021–2026.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BKM Masjid Istiqomah periode 2021–2026, Ruslim, S.E., menyampaikan sepatah kata mengenai alasan percepatan pembentukan kepengurusan baru. Ia menyampaikan bahwa masa kepengurusannya sejatinya akan berakhir pada 4 Maret 2026, namun bertepatan dengan bulan suci Ramadan sehingga dinilai kurang efektif untuk melaksanakan pemilihan pengurus baru.

“Seharusnya kepengurusan kami berakhir pada 4 Maret 2026, namun karena sudah memasuki bulan Ramadan, sangat tidak memungkinkan untuk melaksanakan pemilihan BKM. Oleh karena itu, kami sepakati percepatan pembentukan kepengurusan pada hari ini,” ujar Ruslim

Berdasarkan hasil musyawarah bersama, disepakati pembentukan kepengurusan BKM Masjid Istiqomah periode 2026–2031. Kepengurusan baru dipimpin oleh Kepala KUA Kecamatan Sunggal, Ahmad Zazuli, S.Ag., sebagai Ketua BKM, dengan tetap mengedepankan prinsip kebersamaan, amanah, dan pelayanan umat.

Bimbingan dan arahan disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Medan Sunggal, H. Agus Salim, S.Ag., M.Pd.I. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya kelengkapan administrasi kepengurusan serta koordinasi yang baik dengan KUA Kecamatan Sunggal agar legalitas kepengurusan BKM dapat segera ditetapkan secara resmi.

“Kepengurusan BKM yang baru agar segera melengkapi seluruh berkas administrasi dan menyerahkannya ke KUA Kecamatan Sunggal, sehingga keberadaan BKM Masjid Istiqomah memiliki dasar hukum yang kuat dan tertib administrasi,” tegas Agus Salim.

Dalam proses musyawarah tersebut, Ruslim, S.E., kembali dipercaya sebagai bagian dari kepengurusan BKM Masjid Istiqomah periode 2026–2031. Kegiatan berlangsung dengan lancar, penuh kekeluargaan, dan ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Sunggal, Paidi, S.Ag.

Kegiatan laporan pertanggungjawaban dan pembentukan kepengurusan BKM Masjid Istiqomah periode 2026–2031 menjadi wujud nyata sinergitas lintas wilayah antara KUA Kecamatan Medan Sunggal dan KUA Kecamatan Sunggal. Melalui musyawarah yang transparan dan penuh kebersamaan, diharapkan kepengurusan BKM yang baru mampu meningkatkan peran masjid sebagai pusat ibadah, dakwah, dan pemberdayaan umat secara berkelanjutan.(Paidi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *