Tadabbur Alam sebagai Media Penguatan Nilai Ekoteologi dalam Perspektif Islam

Medan (Humas) Di tengah meningkatnya krisis lingkungan—mulai dari banjir, kekeringan, hingga kerusakan ekosistem—umat Islam sejatinya memiliki fondasi teologis yang sangat kuat dalam menjaga dan merawat alam. Salah satu jalan spiritual sekaligus edukatif yang relevan untuk menguatkan kesadaran tersebut adalah tadabbur alam.

Tadabbur alam bukan sekadar aktivitas menikmati keindahan ciptaan Allah, melainkan proses perenungan mendalam terhadap tanda-tanda kebesaran-Nya (ayat kauniyah). Dalam Al-Qur’an, Allah berulang kali memerintahkan manusia untuk memperhatikan langit, bumi, gunung, lautan, dan seluruh makhluk hidup sebagai sarana memperkuat iman dan akhlak. Hal ini menegaskan bahwa hubungan manusia dengan alam adalah bagian dari ibadah.

Dalam perspektif Islam, manusia ditempatkan sebagai khalifah fil ardh (pemakmur bumi). Amanah kekhalifahan ini bukan hanya bersifat spiritual, tetapi juga etis dan hukum. Islam melarang keras perbuatan ifsad fil ardh (kerusakan di muka bumi). Allah berfirman bahwa kerusakan di darat dan laut terjadi akibat ulah tangan manusia sendiri. Ayat ini bukan sekadar peringatan moral, melainkan juga dasar teologis bagi lahirnya etika lingkungan dalam Islam yang kini dikenal sebagai ekoteologi Islam.

Tadabbur alam menjadi media yang efektif untuk menanamkan nilai-nilai tersebut, terutama kepada generasi muda dan keluarga Muslim. Dengan menyaksikan langsung keteraturan alam, keseimbangan ekosistem, dan dampak nyata dari kerusakan lingkungan, kesadaran keimanan akan tumbuh secara alami. Dari sinilah lahir sikap tanggung jawab, kesederhanaan, serta kepedulian terhadap lingkungan sebagai bagian dari akhlak Islami.

Secara hukum Islam, menjaga lingkungan masuk dalam kerangka maqashid syariah, khususnya pada aspek hifz an-nafs (menjaga kehidupan) dan hifz al-mal (menjaga harta). Kerusakan lingkungan terbukti mengancam keselamatan jiwa dan merugikan harta benda masyarakat. Oleh karena itu, segala bentuk eksploitasi alam yang berlebihan dan merusak keseimbangan termasuk perbuatan yang bertentangan dengan tujuan syariat.

Prinsip la dharar wa la dhirar (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain) juga menjadi landasan kuat bahwa tindakan yang merusak lingkungan—seperti pencemaran air, penebangan liar, dan pemborosan sumber daya—dapat dikategorikan sebagai perbuatan haram apabila menimbulkan mudarat yang nyata. Dalam kaidah fikih ditegaskan bahwa “menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”

Sejalan dengan itu, regulasi negara yang mengatur perlindungan lingkungan sejatinya tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Bahkan, kepatuhan terhadap aturan lingkungan merupakan bagian dari ketaatan kepada ulil amri selama bertujuan menjaga kemaslahatan umum. Dengan demikian, mendukung kebijakan pelestarian alam, pengelolaan sampah, dan pembangunan berkelanjutan adalah wujud nyata pengamalan nilai-nilai keislaman.

Sebagai penghulu, saya memandang bahwa tadabbur alam dapat menjadi sarana strategis dalam bimbingan pranikah dan pembinaan keluarga sakinah. Keluarga yang memiliki kesadaran ekoteologi akan melahirkan generasi yang beriman, berakhlak, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Mulai dari hal sederhana seperti menghemat air, tidak mubazir, menjaga kebersihan, hingga mencintai alam, itu semuanya bernilai ibadah.

Akhirnya, tadabbur alam mengajarkan kepada kita bahwa merawat bumi adalah bagian dari merawat iman. Alam bukan sekadar ruang hidup, tetapi amanah Ilahi yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Ketika ekoteologi Islam dihidupkan melalui tadabbur alam, maka agama tidak hanya hadir di mimbar, tetapi nyata dalam sikap dan tindakan sehari-hari umat.

Penghulu KUA Medan Baru, Muhammad Khoir Simamora, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *